JAKARTA, Berita HUKUM - Herman Kadir SH dengan lancar mengucapkan sumpah sebagai anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW). Pengucapan sumpah dipandu Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin. Herman Kadir menjadi anggota MPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Daerah Pemilihan Jambi, menggantikan H. Chairul Naim M. Anik, SH, MM.
Pengucapan sumpah anggota MPR PAW berlangsung di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR/DPD, pada Senin 11 Pebruari 2011. Tampak hadir Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari, Ketua Kelompok DPD MPR RI Bambang Soeroso, serta pimpinan fraksi di MPR RI.
Lukman Hakim Saifuddin dalam sambutannya menyampaikan lima hal yang perlu mendapat perhatian dari seluruh anggota MPR, yaitu penguatan lembaga majelis, akuntabilitas publik kinerja lembaga negara, sistem perencanaan pembangunan nasional, institusionalisasi pemasyarakatan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dinamika aspirasi mayarakat dan daerah tentang perlunya terus menerus menyempurnakan konstitusi.
Pertama, kata Lukman, perlu ikhtiar bersama untuk memaksimalkan peran MPR dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Untuk penguatan wewenang, tugas dan fungsi MPR, antara lain melalui penyempurnaan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” katanya.
Kedua, tambah politisi PPP itu, akuntabilitas publik kinerja lembaga negara perlu ditingkatkan dengan cara memberi akses informasi yang lebih memadai kepada seluruh elemen masyarakat. “Karena itu, perlu dipikirkan bersama tentang pentingnya laporan kinerja dari masing-masing lembaga negara kepada publik di hadapan forum sidang MPR,” ujarnya.
Ketiga, perlu dipikirkan tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. “Karena itu sistem perencanaan pembangunan nasional perlu ditinjau ulang,” kata Lukman. Dia juga meminta agar didalami aspirasi publik tentang perlunya merumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan nasinoal model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Keempat, institusionalisasi pemasyarakatan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kita membutuhkan sebuah badan khusus yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas pengkajian dan pemasyarakatan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Kelima, perlu dikaji dinamika aspirasi masyarakat dan daerah tentang keinginan untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945. “Karena itu, penyempurnaan konstitusi adalah sebuah keniscayaan sepanjang ada kepentingan dan kebutuhan untuk perubahan itu,” katanya. Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 membuka ruang seluas-luasnya untuk melakukan perubahan UUD sejauh memenuhi syarat yang ditentukan.
Untuk menelaah lima hal itu, tambah Lukman, Pimpinan MPR telah membentuk Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia sebagai salah satu alat kelengkapan majelis. Kehadiran Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia ini diharapkan semakin mendorong peningkatan kinerja lembaga majelis dalam merespon aspirasi masyarakat.
Anggota MPR PAW yang dilantik, Herman Kadir, sebelumnya berprofesi sebagai pengacara. Dia adalah salah satu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN. Kursi yang diduduki Herman Kadir semula adalah kursi Ratu Munawarah (nomor urut 1 Dapil Jambi). Ratu mengundurkan diri dari DPR karena tidak pernah menghadiri seluruh sidang paripurna pada Masa Sidang DPR periode 5 April 2010 – 18 Juni 2010.
Kemudian dalam rapat pleno internal, DPP PAN memutuskan kursi Ratu diganti oleh Chairul Naim (nomor urut 2) selama dua tahun, mulai 3 November 2010. Setelah itu, giliran Herman Kadir (nomor urut 3) yang berhak menduduki kursi tersebut.(mpr/bhc/rby) |