JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Reskrim Polsek Cipayung pada Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus para pelaku tindak kriminal terkait pencurian dengan kekerasan (Curas), penganiyaan berat dan pencabulan anak di bawah umur.
"Para pelaku, tersangka pelaku kriminal tersebut Ketiga (3) nya ini berhasil kami amankan dan proses penyelidikan terhadap tersangka masih berlanjut, soalnya masih ada tersangka yang DPO (pelarian)," ungkap Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyudi, S.Sos, SIK, MIK pada para wartawan di Markas Polsek Cipayung. Jakarta Timur, Rabu (16/3) lalu.
Pengungkapan tindakan pelanggaran hukum jajaran wilayah Hukum tepatnya di wilayah Cipayung dan sekitarnya dimana awalnya pada hari Sabtu (12/3) lalu berkisar pukul 05.30 Wib diamankan oleh warga bersama tim Buser Polsek Cipayung, tersangka Jordi Rafael Sipahutar (JRS), (28) terkait pidana menyetubuhi anak dibawah umur, dengan korban bernama inisial NAK (16).
"Awalnya kami amankan tersangka JRS. Terkait tindak kriminal pencabulan terhadap anak di bawah umur. Soalnya korban berusia 16 th, masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Selesai melakukan persetubuhan, tersangka (JRS) mengancam akan merusak melukai anggota tubuh korban. Pelaku juga menyundut rokok terhadap korban. Selain itu melempar helm dan menyabet hingga korban terluka dan trauma," jelas Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyudi.
Selanjutnya, setelah Tim Jajaran Reskrim Polsek Cipayung berhasil mengamankan pelaku tersangka pencabulan anak dibawah umur tersebut, yakni JRS (28). Lebih lanjut atas petunjuk dan informasi dari tersangka (JRS), anggota unit Reskrim Polsek Cipayung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Nelson Hutagaol, SH menindaklanjuti dan menangkap tersangka lainnya yakni Alviansyah alias Alvin (18), dan Adam Fauzy (16) dibawah umur.
"Tim Reskrim Polsek Cipayung berhasil mengamankan para pelaku yang diduga melakukan tindakan kasus pelanggaran pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun penjara, karena diduga melakukan pidana pencurian disertai dengan kekerasan. Namun dari ketiga Pelaku yang tertangkap salah satunya masih dibawah umur, itu masih dalam proses penyelidikan kami. Dan kami masih mencari satu orang DPO lagi, inisial Guruh alias Gurik (Belum tertangkap)," Jelas Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyud menambahkan.
Para tersangka yang diduga melakukan tindakan kriminal tersebut berdasarkan laporan tekait LP 045/K/III/2016/sek/Cpy dengan saksi Ari Bundari (pelapor)
Haikal Afridho, dan Adam Fauzi terkait tindak pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya LP 043/K/III/2016/sek/Cpy dengan saksi Risma Sandhi, Munawar, Sandi Saputera, Murtaningsih pada 10 Maret lalu terkait penganiyaan berat. Selain itu juga dengan pelaporan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban inisial NAK (16) masih dibangku sekolah.
Polisi mengamankan dan menyita barang bukti, ada 1 helai pakaian dalam (ada sperma), baju kaos berwarna pink, 1 (satu) bilah clurit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa dilengkapi plat nomor, 1 (unit) sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa dilengkapi plat nomor,
Para tersangka saat ini mendekam di jeruji sel tahanan Polsek Cipayung karena perbuatannya. "Kedepannya akan diperdalam lagi guna penyelidikan ke pihak tersangka lainnya yang masih DPO tersebut. Para tersangka terkena jeratan pasal 351, 365 KUHPidana dan pasal 81 UU RI no.35 thun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak," pungkas Kapolsek Kompol Dedi Wahyudi.(bh/mnd)
|