Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Senpi
Pengungkapan Pemasok Senjata Api Kepada Para Pelaku 365KUHP
Saturday 09 Jun 2012 04:49:29
 

Di Ciputat Empat toko Emas di rampok (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua pemasok senjata api kepada para pelaku pencurian dengan kekerasan serta perampokan yang menggunakan senpi, salah satunya kasus perampokan empat toko emas di Ciputat, Jumat (24/2/2012) pukul 12.30 WIB.

"Dua tersangkanya yakni Doni Rahman alias Doni Buntung dan Teten meninggal dunia ditembak lantaran melarikan diri dan melawan petugas. Sedangkan tersangka DPO lainnya yaitu A alias AY, B, KI sebagai perantara dan KO sebagai kurir," ungkap Kasad Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Jumat (8/6) di Mapolda Metro Jaya.

Herry mengatakan, penangkapan kedua pelaku terjadi Selasa (6/6/2012), saat itu Herry yang memimpin langsung anggotanya berhasil menangkap Doni Rahman, pemasok senpi di Cileunyi, Jawa Barat berikut barang bukti berupa tiga pucuk senjata api FN rakitan.

Kemudian, Rabu (7/6) tim Resmob kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Teten (pembuat dan perajin senjata api).

Dari penangkapan Doni Buntung, petugas mengembangkan dan mendapat keterangan jika Doni buntung menjual senpi kepada pelaku kejahatan berasal dari Teten di Cipacing Cileunyi Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

"Tim dipecah dua, ada yang bertugas mengembangkan Teten. Pada 7 Juni 2012 tim meminta Doni Buntung untuk memancing Teten dengan bertransaksi senpi," ucap Herry. Sesuai Press Release DivHumasPolri yang diterima Sabtu, (9/6).

Lalu di bawah pengawasan anggota, keduanya bertransaksi di Cileunyi Jawa barat tak jauh dari rumah Teten di RT 02/04 Kampung Cipacing, Cileunyi, Sumedang Jawa Barat. Doni Buntung mengendarai Toyota Avanza hitam untuk bertransaksi tiga pucuk dengan harga satuan Rp 3,5 juta.

Saat melakukan transaksi, keduanya malah melarikan diri. Sehingga terjadi pengejaran saat kedua tersangka masuk ke tol Cileunyi mengarah ke Bandung dan berlanjut ke tol Cipularang, Cikampek, Bekasi dan tol Halim.

Akhirnya mobil yang ditumpangi tersangka keluar di tol Halim, dan tersangka mengeluarkan tembakan ke arah mobil polisi yang kemudian membalas tembakan beberapa kali ke arah mobil tersangka.

"Petugas menembak beberapa kali ke arah tersangka jadi tersangka tertembak mati di Cawang, tepatnya di pintu tol Jagorawi. Keduanya lalu dibawa RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur," kata Herry.

Teten merupakan penjual senjata rakitan dan mempunyai keahlian khusus dalam membuat fitur di senjata rakitan. Dari dua pelaku pembuat dan pemasok senjata api rakitan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil daihatsu xenia warna hitam, 1 set mesin bubut, 5 pucuk senpi rakitan jenis FN berikut 5 magazin, 4 pucuk rangkaian senpi yang belum jadi, 156 butir peluru tajam.

Selain itu Barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit CPU, 4 buah sablon, 1 unit mesin drill press, 3 unit alat press, 1 unit mesin bor, 1 unit gergaji besi, 7 buah kikir besar, 5 buah kikir kecil, 2 buah kunci Inggris, 2 buah tang, 13 bahan untuk laras, 5 rangka body senjata api, 3 buah cetakan laras, 1 buah replika senjata api, 3 buah rangka magazin, dan uang tunai sebanyak 5.000.000 rupiah.(hmp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Senpi
 
  Polisi Sita 2 Senpi, Airgun dan Amunisi dari Wanita Bercadar yang Terobos Area Istana Negara
  Asal-usul Senpi Anggota DPRD Tangerang, Beli dari Anggota Polda Metro Jaya
  Polda Metro Jaya: Dari 6 Tersangka, Polisi Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru
  Tim Resmob Menangkap Eza yang Pamer Senpi agar Mudah Saat Keluar Tol
  Polisi Menggrebek Gudang Airsoft Gun Import Ilegal, Tangkap 4 Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2