SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa, terdakwa Alexsandre Agustinus Rottie terbukti telah melakukan pencabulan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial NNS (16) yang masih duduk di bangku SMA Kelas I, dan terdakwa Alexsandre akhirnya di vonis selama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (18/1/17) lalu terhadap terdakwa Alexander Agustinus Rottie (44) pengurus salah satu Gereja di Samarinda berumur hanya satu tahun.
Pasalnya terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Suproyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara tidak menerima putusan bebas hakim dan melakukan Kasasi ke Mahkama Agung Republik Indonesia (MA RI).
Dalam Kasasi, Jaksa Agus Supriyanto,SH yang saat ini menjabat Kasi Intel Kajari di Pontianak Kalbar, menyebutkan bahwa, terdakwa Alexsandre Agustinus Rottie, warga Jl. DI Panjaitan, Perum Sejahtera Permai Blok C No 74 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda telah melakukan pencabulan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial NNS (16) yang masih duduk di bangku SMA Kelas I, yang berdasarkan Hasil Visum et Repertum No 095/KTA/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 ditemukan adanya robekan pada selaput dara korban.
Kasi Pidum Kajari Samarinda, Zainal SH ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Senin (21/5) mengatakan bahwa, upaya hukum Kasasi dari Vonis bebas terdakwa Alexandre Agustinus Rottie ke Mahkamah Agung membuahkan hasil, terdakwa akhirnya di vonis selama 5 tahun penjara.
Diterangkan Zainal bahwa, putusan Kasasi dari MA terhadap terdakwa salinan putusannya sudah diterima pihak Kejari Samarinda April 2018 lalu, setelah menerima salinan putusan tersebut pihaknya sudah dua kali mendatangi kediaman terdakwa dan menemui istri terdakwa untuk melakukan upaya eksekusi terhadap terdakwa. Namun, belum ada kejelasan dimana keberadaan terdakwa, terang Kasi Pidum Zainal.
"Kami tim yang melakukan eksekusi telah mendatangi rumah pelaku dan menemui istrinya namun belum jelas dimana suaminya berada, kami juga meminta istrinya untuk bisa menyampaikan ke pada pelaku yang sedapat mungkin bisa menyerahkan diri," jelas Zainal.
Ditegaskan Zainal juga bahwa, pihaknya masih terus mencari keberadaan pelaku dengan meminta bantuan istrinya yang guru sekolah SD, walaupun pihak melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK), namun tidak menghambat upaya melakukan eksekusi.
"Kita mengharapkan yang bersangkutan bisa menyerahkan diri, namun apabila tidak memenuhi panggilan Jaksa dan untuk menyerahkan diri, maka Kejaksaan Negeri akan segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)", tegas Zainal.
Hal yang sama juga ditegaskan mantan Pengacara yang membelahnya hingga vonis bebas oleh majelis hakim di PN Samarinda, Yohanes Kunto Wibisono, SH. Menurutnya bahwa upaya hukum PK atas vonis 5 tahun penjara tidak akan menghalangi eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda selaku eksekutor, ungkap Kunto.(bh/gaj) |