Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Miss World
Pengurus MUI di Iklan 'Miss World' Tidak Bawa Organisasi
Monday 26 Aug 2013 17:36:56
 

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada delegasi pengurus MUI di iklan 'Miss World 2013' yang ditayangkan di stasiun televisi swasta RCTI.

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin menegaskan munculnya iklan 'Miss World 2013' yang menampilkan komentar Wakil Ketua MUI, Syarif Rahmat adalah inisiatif personal dirinya, tidak membawa nama MUI.

"Keputusan MUI melalui rapat dari para Ulama sudah sepakat kami menolak dan sama sekali tidak menyetujui ajang kontes kecantikan Miss World itu digelar di Indonesia," kata Ma'ruf sebagaimana dilansir Republika, Senin (26/8).

Menurut dia, munculnya iklan 'Miss World 2013' yang mengambil komentar-komentar tokoh-tokoh nasional termasuk pengurus MUI untuk memuluskan pelaksanaan ajang itu. Sama sekali tidak mempengaruhi keputusan MUI untuk menolak ajang Miss World itu.

Dalam Konferensi pers sebelumnya, MUI telah tegas menyatakan penolakan penyelenggaraan kontes kecantikan Miss World di Indonesia. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi mengungkapkan, penolakan ini setelah dilakukan kajian secara seksama mengenai adanya pro-kontra penyelenggaraan pemilihan Miss World 2013.

"MUI pun menyatakan penolakannya terhadap kontes itu," ujarnya. Muhyiddin menimbang berdasarkan beberapa pertimbangan yang didasari pada dalil Al-Quran, terutama surat Al Ahzab ayat 50 yang memerintahkan para perempuan untuk mengenakan jilbab.

"Kemudian berbagai hadis juga menyebutkan aurat harus ditutup rapat kecuali telapak tangan dan muka," tegasnya.

Penolakan Miss World 2013 pun terus bermunculan, setelah MUI dan FPI yang mengungkapkan ketegasannya menolak. Kali ini pernyataan juga datang dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Dalam rilisnya, Sekjen IPM, Fajar Febriansyah beralasan ajang kecantikan wanita tidak bisa hanya dilihat dari fisik serta paras semata. Karena kecantikan juga hadir dari intelektual, hati daniman seorang wanita. Maka dari alasan itulah kecantikan tidak perlu dipertontonkan dan diperlombakan.

"Wanita bagi kami adalah seperti sosok Ibu, kehormatan bangsa. Tidak untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Sudah saatnya menjaga martabat bangsa," ujarnya.

Fajar menambahkan, digelarnya ajang ini bisa menjadi contoh buruk bagi generasi penerus bangsa selanjutnya. Karenanya ia meminta pemerintah lebih arif untuk tidak memberikan izinkan kontes semacam ini.(rbk/bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Miss World
 
  Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
  Miss World 2014 Jatuh ke Tangan Rolene Strauss dari Afrika Selatan
  Megan Young Jadi Miss World 2013 dari Filipina
  Hary Tanoe Akan di Laporkan FPI ke Mabes Polri Tentang Pornografi
  Azimah: Miss World Mengeksploitasi Seks
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2