SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang Pengusaha asal Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial ST, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya Jawa Timur (Jatim). ST dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Veby DP Hutagalung di ruang kerjanya, Kamis (28/2).
Menurut Veby, ST alias AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Poltabes Surabaya sesuai surat yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya bernomor: DPO/54/II/2013/Reskrim tertanggal 15 Februari 2013 dengan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP, jelas Veby.
"Adanya permohonan dari Polrestabes Surabaya terkait pencarian tersangka atas nama ST alias AS, dimana yang bersangkutan diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, kaitannya dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," terang Veby.
Dari surat DPO tersebut tambah Feby, diketahui ST bertempat tinggal terakhir di Jl. Yos Sudarso No. 11 Samarinda. Dalam surat tersebut tertera bahwa ST telah menyampaikan informasi tidak berdasarkan bukti terkait status sebuah tanah di Samarinda yang saat ini tengah dilaksanakan sebuah proyek 2 hotel berjaringan nasional, papar Veby.
Polresta Samarinda membantu Polrestabes Surabaya untuk mencari tersangka yang dinilai selama ini tidak kooperatif terhadap aparat terkait surat DPO yang dikeluarkan oleh Poltabes Surabaya. "Kami telah menyebar surat tersebut kepada seluruh Polsek di Samarinda dalam upaya pencarian tersangka ST," pungkas Veby.(bhc/gaj) |