Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Pengusaha Batubara Melapor ke Propam, Diduga Diperas Oknum Penyidik Polri
2017-10-19 17:57:02
 

Pengusaha Batubara Henry Daniel Setya didampingi kuasa hukum Darmain Hutapea dan Iwan Mita.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha Batubara Henry Daniel Setya didampingi kuasa hukum Darmain Hutapea dan Iwan Mita, melaporkan oknum penyidik Unit III Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri pada, Kamis (19/10).

Diawali dari laporan Daniel terkait hilanganya uang sebesar 19 miliar lebih di Bank Bukopin. Atas hilang uang tersebut, korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya LP/5952/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Tanggal 4 Desember 2016.

Lalu laporan ini ditangani oleh penyidik Unit III Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan ditangani penyidik Fismondev.

Proses berjalan oknum penyidik pemeriksa diduga meminta sejumlah uang untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

"Korban pertama kali memberi uang bergaining sebesar USD 50 ribu kepada oknum pada bulan Februari 2017 di Hotel Pullman, Jakarta Barat," ujar Daniel di Polda Metro Jaya, Kamis (19/10).

Pemintaan kedua oleh oknum yang sama sebesar USD 50 ribu pada Bulan April 2017 diserahkan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Setelah permintaan kedua, okmun penyidik meminta korban memakai pengacara dari yang ditunjuk oknum tersebut.

"Pada permintaan ketiga, oknum dan pengacara yang ditunjuk mendatangi rumah ibu korban dan meminta uang USD 100 ribu pada Bulan Agustus 2017," ucap Daniel.

Oknum tersebut mengatakan kepada korban, sudah ada tersangka atas nama SA berdasarkan dua alat bukti.

Lalu pada Tanggal 29 Agustus 2017 oknum penyidik tersebut meminta korban biaya Cyber yang di handle Kanit dan mencari keberadaan tersangka. Oknum meminta uang melalui transfer ke rekening pengacara yang ditunjuk.

"Saya memberi uang sebesar Rp 5.000.000. Lalu Tanggal 2 Oktober 2017 penyidik pesan lewat WA sudah ada 5 tersangka atas gelar perkara pada 19 September 2017," kata Daniel.

Lalu Tanggal 3 Oktober 2017, oknum meminta biaya untuk Kanit untuk melakukan penangkapan dan penahanan sebesar USD 50 ribu.

Namun, kuasa hukum korban mengklarifikasi dengan pihak Kanit, ternyata belum ada tersangka.

Oleh karena hal itu, maka korban melapor ke Propam Mabes Polri Nomor:SPSP2/3416/X/2017/BAGYANDUAN, tanggal 19 Oktober 2017.

Sementara itu Dirkrimsus Kombes Adi Deriyan saat dihubungi mengatakan korban sudah tepat mengadukan kasus ini kepada Propam untuk segera ditindak lanjuti.

Atas pemberian uang yang diminta oknum penyidik, korban memiliki cukup bukti.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2