Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Pengusaha Penyuap Wa Ode Di Periksa KPK
Tuesday 10 Apr 2012 14:52:28
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kasus suap Pembahasan Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID), Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memasuki babak baru. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha, Haris Surahman yang diduga memberikan suap ke mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON).

"Hari ini kami memanggil Haris Surahman sebagai saksi untuk tersangka WON," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4).

Menyangkut status saksi yang masih disandang Haris, menjadi tanda tanya bagi tersangka Fahd A Rafiq yang juga seorang pengusaha.

Pasalnya Fahd mengatakan ada keterlibatan Haris Surahman dalam kasus ini. Namun, dia heran mengapa Haris belum ditetapkan sebagai tersangka."Haris sangat dekat dengan saya. Dan saya tidak ada urusannya dengan Wa Ode. Saya kaget ketika Haris belum ditetapkan sebagai tersangka," tutur Fadh kemarin.

Seperti diketahui, Wa Ode disangka menerima suap sebesar Rp6,9 miliar dari Haris Surahman. Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda.

Pemberian itu diduga agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara sebesar Rp40 miliar.

Nazaruddin Pun Ikut Bicara Kasus PPID.

Sementara itu, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Mantan Anggota Dewan Muhammad Nazaruddin juga turut bicara persoalan kasus suap ini.

Menurut Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI ini ada uang yang berasal dari alokasi dana PPID dari APBN tahun 2011 masuk ke kantong P Demokrat.

Khususnya untuk alokasi ke Provinsi NAD, yang saat ini tengah disidik KPK. "Kasus Wa Ode Nurhayati bukan dirinya saja yang dapat," ujar Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012) malam.

Nazaruddin menjelaskan, bahwa partainya mendapat komisi dari alokasi itu yang diterima oleh mantan Pimpinan Fraksi Demokrat Jafar Hafsah melalui staf ahlinya dari staf Bupati Sumatera Utara (Sumut), Totar D M Purba.
"Di Demokrat yang memegang uang Jafar, Staf ahlinya mengambil uang dari staf Bupati di Sumut terbukti dengan adanya kuitansi. Uang Ini adalah anggaran belanja daerah yang diputuskan pada APBN tahun 2011," ujar nazar.

Dengan menunjukkan kuitansi, dirinya menegaskan bahwa staf ahli mantan pimpinan fraksi menerima uang sebesar Rp1,750 miliar dari kepala daerah tersebut pada tanggal 7 November 2010 di Jakarta.

"Yang penting saya akan laporkan tentang permainan yang dilakukan oleh Fraksi Demokrat, uangnya ke mana. Semua akan saya jelaskan secara detail," jelasnya. (dbs/riz)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2