ACEH, Berita HUKUM - Wilayah konservasi hutan manggrove di Desa Leugeu kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, saat ini sangat memprihatinkan, hampir seluruh Areal Hutan Manggrove (Bakau) di tebas, oknum pengusaha perkebunan Kelapa Sawit.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, di duga ikut terlibat memfasilitasi bantuan alat berat Beco dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan alat berat Beco bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat petani Tambak, dan bukan untuk pengusaha perkebunan Kelapa sawit.
Ratusan hektar kawasan hutan Mangrove menjadi lahan Perkebunan Kelapa Sawit, bahkan Kepala desa setempat juga, diduga ikut menjual lahan Maggrove, yang jaraknya hanya lima puluh meter dengan laut (bibir pantai) yang di jual kepada oknum Polisi untuk di tanam sawit.
Sungguh sangat prihatin hutan manggrove dijadikan lahan perkebunan sawit, dan hal tersebut terindikasi sebagai pelanggaran hukum, harus dibawa ke hadapan hukum. Semua pelanggaran hukum yang terjadi harus ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), mendesak Menteri kehutanan maupun Pemkab Aceh Timut, untuk menghentikan kegiatan penebangan hutan Mangrove yang dijadikan perkebunan kelapa sawit di lahan manggrove tersebut, atau kawasan hutan lindung, kita berharap agar hutan manggrove bisa di selamatkan dari kepunahan dan kerusakan.(rls/bhc/kar) |