Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Penjagaan Rutan Lhoksukon Diperketat
Thursday 22 Aug 2013 17:26:54
 

Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, diperketat keamanannya menyusul terjadinya kerusuhan dan bobolnya Lapas Tanjung Gusta, Medan, Lapas Labuhan Ruku, Medan, Sumut, serta Lapas Meulaboh, Aceh.

"Penjagaan diperketat, sebab warga penghuni Rutan over kapasitas," kata Kepala Rutan, M Saleh, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rutan, Lhoksukon, Muhammad, SH, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (22/8).

Dia mengatakan, seharusnya Rutan Lhoksukon hanya memiliki kapasitas untuk 90 orang tahanan saja. Namun saat ini jumlah warga binaan melebihi kapasitas mencapai 219 orang termasuk tahanan perempuan 7 orang.

"Kita sudah beberapa kali meminta untuk relokasi, pun demikian belum ada realisasi," katanya.

Dia menyebutkan, masing-masing warga binaan yang menghuni rumah tahanan Lhoksukon yang paling terbanyak yaitu kasus Narkotika sebanyak 120 orang, kasus Perlindungan Anak (PA) 39 orang, pencurian 18 orang, penipuan 11 orang, dan disusul dengan beberapa kasus lainnya.

"Jumlah tahanan pria semuanya berjumlah 212 orang, dan wanita 7 orang diantaranya, 2 orang wanita kasus narkotika, 2 orang kasus trafiking, 1 orang kasus PA, 1 orang kasus pembunuhan dan 1 orang kasus penipuan," jelasnya lagi.

Sebagai salah satu upaya untuk menghindari kerusuhan serta kenyamanan terhadap para penghuni rutan, pihaknya memberikan hak-hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Selain itu, tambahnya, pihaknya mulai bulan Juli kemarin telah menjalin koordinasi dengan pihak Polres Lhoksukon agar keamanan di rutan terjamin, dan pihaknya juga menerjunkan anggotanya sebanyak 2 orang yang di tempatkan di Pos Portir

Sementara dari pihak rutan telah menerjunkan Anggota Polsus sebanyak 4-5 orang, yang dijagakan di Pos Lingkungan 2 orang, Pos Utama 1 orang, dan Portir 1 orang.

Guna menghindari upaya penyelundupan barang-barang ilegal seperti Narkotika, dan barang terlarang lainnya, pihak rutan memperketat pemeriksaan terhadap para pengunjung yang menjenguk keluarganya dengan menunjukkan identitas lengkap, handphone, dan memeriksa barang bawaan lainnya.

Kasubsi Rutan berharap, untuk kedepannya pihaknya meminta pemerintah untuk membuat Lapas baru. Apalagi Pemda Aceh Utara sudah menyediakan tempat lain dengan luas 4 hektar tepatnya di belakang Polres Lhoksukon, Desa Meunasah Reudep, Aceh Utara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2