Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pencemaran Nama Baik
Penjara Bagi Muhamad Arsyad dan Azaz Equality Before The Law
Saturday 01 Nov 2014 13:27:31
 

Fidelis Angwarmasse, SH.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Fidelis Angwarmasse, SH. *

SOSIAL media dalam perkembangannya, semakin ramai dan canggih penggunaannya, ditambah lagi dengan adanya situs-situs internet yang menyediakan content-content social network yang beragam. Misalnya facebook, yang sudah sangat banyak dipakai dari berbagai macam kalangan, mulai dari anak kecil, remaja, sampai orang dewasa. Media internet tidak hanya sekedar sebagai media komunikasi saja melainkan juga tidak terlepas dari dunia pergaulan sosial, dunia bisnis dan pendidikan. Melalui media internet pula lah, marak terjadi tindak pidana penipuan, pencemaran nama baik / penghinaan, kejahatan seksual (pornoaksi dan pornografi), judi online dan tindak pidana lainnya.

Terdapat beberapa kemungkinan diketahui terjadinya tindak pidana, yaitu : Tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19 KUHAP), Laporan (Pasal 1 butir 24 KUHAP), Pengaduan (Pasal 1 butir 25 KUHAP), dan Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya Tindak Pidana.

Berdasarkan empat kemungkinan tersebut, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat diproses secara hukum, yang tentunya tetap mengedepankan azas Praduga Tak Bersalah “Presumption Of Innocent”, hingga ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam ilmu hukum, dikenal adanya azas Equality Before The Law, dimana semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Mencoba menerapkan asas tersebut dalam kaitannya dengan perkara yang dialami Muhamad Arsyad (24 tahun), dapat diambil kesimpulan bahwa, persamaan di depan hukum dapat diartikan persamaan dalam menindak pelaku tindak pidana.

Secara tegas dikatakan bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, hal tersebut berarti semua orang harus diperlakukan sama apabila diduga melakukan tindak pidana, tanpa membedakan status sosial, entah kaya ataupun miskin, anak pejabat atau anak petani, pejabat atau masyarakat sipil. Semuanya sama. Namun sangat disayangkan, kenyataannya berkata lain. Penangkapan terhadap Muhamad Arsyad hanya karena yang diserang “korbannya” adalah Petinggi Partai Politik dan Calon Presiden (saat ini Presiden Republik Indonesia). Kenyataan tersebut menunjukkan betapa Wajah Hukum Indonesia “Bopeng” sebelah. (Bopeng artinya cacat yg berupa lubang-lubang (lekuk-lekuk) kecil pd kulit).

Jika memang negara Indonesia adalah benar-benar negara hukum (rechtstaat) yang mengagungkan dan mengedepankan azas Equality Before The Law dalam kaitannya dengan pelaku tindak pidana melalui media sosial (internet), maka sudah seharusnya bukan hanya Muhamad Arsyad (24 tahun) saja yang harus mendekang di dalam penjara.

Berdasarkan pemberitaan di media masa, Muhamad Arsyad dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Telah ditegaskan sebelumnya bahwa kemungkinan diketahui terjadinya tindak pidana, salah satunya karena diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya Tindak Pidana.

Mayoritas pasal yang dikenakan terhadap Muhamad Arsyad termasuk dalam Tindak Pidana (Delik) Biasa, yang penuntutannya dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jika ingin berkata jujur dan menegakkan hukum setegak-tegaknya, bukan hanya Muhamad Arsyad yang melakukan aksinya di media internet, namun masih banyak dan sangat banyak pelaku-pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya melalui media internet dan masih bebas berkeliaran.

Pertanyaan yang mencul kemudian adalah :

1. Apakah selama ini aparat penegak hukum “penyidik” menutup mata terhadap sekian tindak pidana yang marak terjadi di media internet ???

2. Apakah fasilitas yang dimiliki serta digunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak cukup canggih untuk mengetahui adanya tindak pidana yang marak terjadi di media Internet ???

3. Apakah penyidik hanya akan menindak pelaku tindak pidana melalui media internet jika korbannya adalah pejabat atau orang kaya ???

Berikut beberapa referensi perkara tindak pidana yang korbannya adalah pejabat dan Kepala Negara serta orang kaya :

1. Kritik Wali Kota Lewat Facebook, Dua Pemuda Ditangkap
http://m2.news.viva.co.id/news/read/546676-kritik-wali-kota-lewat-facebook--dua-pemuda-ditangkap

2. Hina SBY, Monang Kena 6 Bulan
http://m.detik.com/news/read/2005/05/09/182803/357778/10/hina-sby-monang-kena-6-bulan

3. Hina Presiden Jokowi, Pembantu Tukang Sate Ditangkap Polisi
http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/10/28/ne5ppr-hina-presiden-jokowi-pembantu-tukang-sate-ditangkap-polisi

4. Ibu Ervani Menangis Gara-Gara Curhat di Facebook Anaknya Dipenjara
http://m.beritajogja.co.id/2014/10/31/ibu-ervani-menangis-gara-gara-curhat-di-facebook-anaknya-dipenjara/

Berdasarkan kenyataan tersebut serta kenyataan yang selama ini terjadi, azas equality before the law tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh, azas tersebut tidak lebih dari sekedar jargon politik dari para petinggi negara.

Jika azas ini diterapkan dengan sungguh-sungguh maka kasus-kasus seperti yang dialami oleh Muhamad Arsyad tidak akan terjadi bahkan dimungkinkan dapat meminimalisir praktek-praktek pornoaksi dan pornografi melalui media sosial (internet).
Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law), telah bergeser pengertiannya menjadi “hanya orang-orang biasa saja yang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum”.

Dalam kaitannya dengan perkara yang dialami Muhamad Arsyad (24 tahun), maka hanya orang-orang yang melakukan tindak pidana, yang menyerang kehormatan dan martabat pejabat atau orang kaya saja yang dapat dipidana. Dalam pengertian bahwa penerapan azas persamaan kedudukan di depan hukum terhadap pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan apabila korbannya adalah pejabat atau orang kaya. Inilah pandangan miris masyarakat awam terhadap terhadap wajah hukum Indonesia.

Itulah realitanya. Sungguh sangat disayangkan.(fa/bhc/sya)

Penulis adalah Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum, Founder dan Managing Partner Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners”. Jl. Sungai Sambas III No. 5, 3rd Floor, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan.



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2