Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Pentingnya DPS, KPU Akan Beri Perhatian Khusus
Tuesday 16 Jul 2013 11:47:28
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Nasional sebanyak 177.257.048 jiwa, dimana data tersebut masih menunggu pemutakhiran data pemilih di tiga provinsi yang belum menyampaikan laporannya kepada KPU-RI (Provinsi Papua, Sumatera Selatan dan Maluku Utara-red). Hal ini disampaikan oleh KPU pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI, yang diikuti juga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

“Masih memungkinkan adanya penambahan DPS Nasional seiring dengan proses rekapitulasi yang belum masuk di tiga provinsi yang belum menyerahkan, dan diharapkan dapat kami terima pada minggu ini,” ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam paparannya.

Sementara itu DPS Luar Negeri pada 130 kantor perwakilan yang telah diumumkan pada tanggal 10 s/d 24 Juni 2013 adalah sebanyak 2.160.253 jiwa, tersebar di luar negeri, tambah Husni.

Mengingat begitu pentingnya DPS dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, oleh karenanya KPU memberi perhatian penuh atas proses penyusunan, penetapan dan pengumuman DPS di masing-masing panitia pemungutan suara (PPS).

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat (mengenai DPS-red) dapat kami terima mulai tanggal 11 Juli 2013 s/d 1 Agustus 2013, masyarakat yang namanya tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data yang ada di DPS dapat mengisi formulir A.A.-KPU dan menyerahkan kembali kepada PPS,” tambah Husni.

Selain menyampaikan jumlah DPS yang telah diumumkan, KPU juga memaparkan empat pokok bahasan lainnya yakni alokasi pagu indikatif anggaran rutin 2014 yang mengalami penurunan sebesar Rp 227.736.475.000 dibanding tahun anggaran 2013, kemudian perihal pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi yang dilaksanakan dalam enam gelombang, tahapan pencalonan penyelenggaraan pemilu tahun 2014 yang mencapai tahap pengumuman calon sementara diikuti tanggapan masyarakat serta rencana konsultasi terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan disampaikan nanti kepada Komisi II DPR-RI.

“Menurut UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 dalam menyusun dan menetapkan rancangan PKPU, KPU perlu berkonsultasi dengan DPR-RI, dalam hal ini Komisi II DPR-RI,” ungkap Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam lanjutan pemaparannya menggantikan ketua KPU.(dam/us/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2