JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Nasional sebanyak 177.257.048 jiwa, dimana data tersebut masih menunggu pemutakhiran data pemilih di tiga provinsi yang belum menyampaikan laporannya kepada KPU-RI (Provinsi Papua, Sumatera Selatan dan Maluku Utara-red). Hal ini disampaikan oleh KPU pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI, yang diikuti juga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
“Masih memungkinkan adanya penambahan DPS Nasional seiring dengan proses rekapitulasi yang belum masuk di tiga provinsi yang belum menyerahkan, dan diharapkan dapat kami terima pada minggu ini,” ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam paparannya.
Sementara itu DPS Luar Negeri pada 130 kantor perwakilan yang telah diumumkan pada tanggal 10 s/d 24 Juni 2013 adalah sebanyak 2.160.253 jiwa, tersebar di luar negeri, tambah Husni.
Mengingat begitu pentingnya DPS dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, oleh karenanya KPU memberi perhatian penuh atas proses penyusunan, penetapan dan pengumuman DPS di masing-masing panitia pemungutan suara (PPS).
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat (mengenai DPS-red) dapat kami terima mulai tanggal 11 Juli 2013 s/d 1 Agustus 2013, masyarakat yang namanya tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data yang ada di DPS dapat mengisi formulir A.A.-KPU dan menyerahkan kembali kepada PPS,” tambah Husni.
Selain menyampaikan jumlah DPS yang telah diumumkan, KPU juga memaparkan empat pokok bahasan lainnya yakni alokasi pagu indikatif anggaran rutin 2014 yang mengalami penurunan sebesar Rp 227.736.475.000 dibanding tahun anggaran 2013, kemudian perihal pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi yang dilaksanakan dalam enam gelombang, tahapan pencalonan penyelenggaraan pemilu tahun 2014 yang mencapai tahap pengumuman calon sementara diikuti tanggapan masyarakat serta rencana konsultasi terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan disampaikan nanti kepada Komisi II DPR-RI.
“Menurut UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 dalam menyusun dan menetapkan rancangan PKPU, KPU perlu berkonsultasi dengan DPR-RI, dalam hal ini Komisi II DPR-RI,” ungkap Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam lanjutan pemaparannya menggantikan ketua KPU.(dam/us/kpu/bhc/opn) |