Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PRT
Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
Wednesday 20 Jun 2012 08:22:56
 

Salah satu kegiatan Institut Kapal Perempuan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pekerja Rumah Rangga (PRT) adalah mereka yang bekerja dibidang kerumahtanggan. PRT banyak kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan hasil survei ekstrapolasi International Labour Organization (selanjutnya disingkat ILO) tahun 2002 diketahui dari 47.908.848 rumah tangga di Indonesia terdapat 2.593.399 PRT. PRT adalah jenis pekerjaan yang kebanyakan dipilih oleh kaum perempuan terutama perempuan yang tingkat pendidikannya rendah dan terbatas keahliannya.

Mereka tidak mempunyai peluang akses untuk bekerja di sektor formal karena keterbatasan tersebut. Sebagai besar perempuan yang menjadi PRT adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga atau pencari nafkah utama. Jika tidak, tentu tak banyak dari mereka yang akan meninggalkan anak, suami, dan keluarganya untuk bekerja yang mungkin jauh dari rumahnya apalagi menjadi PRT itu berat karena biasanya hampir tanpa ada jam kerja yang pasti.

Sayangnya, PRT dianggap bukan pekerja tapi disebut pembantu padahal mereka mengerjakan hampir seluruh pekerjaan rumah tangga. Alasan utama yang menjadi dasarnya adalah pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah domestik dianggap pekerjaan kecil, ringan, remeh temeh, dan tidak bernilai dan dilekatkan sebagai “kodrat” perempuan. Akibatnya sering ditemui upah PRT sangat rendah dengan jam kerja yang tidak terbatas tergantung kebutuhan pekerjanya, dan tidak mendapatkan perlindungan atas haknya, seperti hak atas upah, jam kerja, hak libur, hak atas jaminan kesehatan, hak untuk berserikat dan lainnya.

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang melindunginya karena dianggapkan sektor informal sehingga perlakukan terhadap PRT semakin merendahkan mereka. Ini dapat dilihat sebutan pada para PRT, seperti pembantu, babu, pembongkat atau jongos.

Bukan hanya PRT di dalam negeri, PRT yang bekerja di luar negeri juga mengalami hal yang sama. Pada tahun 2006-2007, ILO mencatat bahwa ada sebanyak 67% adalah perempuan Indonesia yang sebagian besar bekerja sebagai PRT ke Timur Tengah. Menakertrans mencatat tahun 2008 mencatat 76% buruh migrant Indonesia bekerja di setor informal yaitu PRT. Diperirakan 1,2 juta PRT Indonesia bekerja di Timur Tengah. PRT migran sering disebut oleh Pemerintah dengan sebutan “pahlawan devisa”, namun sebutan itu sejalan dengan nasib mereka justru banyak mengalami masalah.

Beberapa kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh PRT mulai dari proses pre-depatur, di negara tujuan (post arrival) dan pemulangan (reintegration). Kasus berbasis gender (gender base violence) antara lain, penipuan, berbagai kekerasan (fisik, psikis dan seksual), paspor ditahan majikan, perdagangan orang, PHK, over contrac, upah tidak dibayar, mendapat ancaman hukuman, larangan bersosialisasi, larangan berserikat dan lain-lain. Data kasus 2010 BNP2TKI mencatat ada 2.400 kasus dialami Buruh Migran Indonesia di Kuwait. Migrant Care (2007) juga mencatat ada sekitar 303 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati, 297 di Malaysia, 4 di Arab Saudi, 1 di Mesir, dan 1 di Singapura dan 600 BMI yang ditahan di Arab Saudi.

Sekalipun masalah PRT Migran sangat besar namun instrument hukum sebagai payung perlindungan PRT migrant yang ada saat ini UU No, 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) tidak memberi perlindungan yang memadai. Hal ini semakin kuat karena Indonesia mempunyai nilai tawar yang rendah dengan negera tujuan khususnya di Timur Tengah.

Di sisi lain pendidikan pre-depature (pra pemberangkatan) yang implementasinya hanya sebagai syarat dari PTKIS dan standar modul 241 jam milik Depnakertrans (baca: sekarang Kemenakertrans) hanya mengedepankan pendidikan dan pelatihan keterampilan menyebabkan informasi hak dan hukum yang berlaku dinegara tidak dipahami para PRT Migran. Akibatnya selain tidak mempunya keahlian yang cukub baik juga tidak mempunyai perspektif terhadap hak-haknya sehingga sulit mengakses keadilan (access to justice) di negara tempa mereka bekerja.

Pengabaian negara ini yang menjadi keprihatinan INSTITUT KAPAL Perempuan dan JALA PRT dan merasa penting untuk turut serta berkonstribusi dalam mendorong perbaikan kondisi dan situsasi kerja PRT migrant melalui Program Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Keadilan Gender Pendidikan Berbasis Pra Keberangkatan Bagi Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia bagi Negara-negara Timur Tengah.

Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam program ini adalah pendidikan pra pemberangkatan yang bukan hanya mendorong peningkatan keahlian bekerja juga supaya para PRT migran menyadari akan hak-haknya untuk mendapat perlindungan dan rasa aman dalam bekerja. Program ini difokuskan pada para PRT migran yang akan bekerja ke Timur Tengah karean masalah yang dihadapi PRT Migran di sana cukup besar. Lebih jauh konsep dan modul pendidikan yang akan dikembangkan akan didorong untuk di adopsi oleh BLK milik pemerintah.(bhc/rat/ikp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2