BOGOR, Berita HUKUM - Salah satu pelayanan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah memfasilitasi pencalonan dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Partisipasi aktif semua pihak diperlukan dalam pelayanan kepada partai politik (parpol), sehingga pada saatnya nanti tidak menimbulkan sengketa pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim dalam pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Bogor Selasa (26/3).
Diklat yang diselenggarakan selama 5 hari tersebut diikuti oleh pejabat dan staf Sekretariat KPU provinsi dari seluruh Indonesia, serta Sekretariat Jenderal KPU.
“Diklat pencalonan ini sangat penting untuk meningkatkan fungsi pelayanan KPU, karena dalam diklat ini akan diberikan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi standar minimum pelayanan,” papar Arif yang didampingi oleh Wakil Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sri Parkhatin.
Kunci dari pelayanan adalah adanya SOP yang jelas, tambah Arif, kemudian SOP ini nanti harus disampaikan kepada semua stakeholder, sehingga tidak ada kesalahpahaman. Misalnya dalam hal persyaratan pencalonan, jangan sampai ada persepsi seperti dipersulit atau dihalang-halangi, karena hal itu bisa berbuntut ke sengketa.
“Yang penting, komitmen kita untuk menjalankan SOP tersebut harus sebaik-baiknya, tidak boleh ada niat untuk mempersulit atau menguntungkan diri sendiri, kemudian perlunya mekanisme kontrol untuk memperbaiki pelayanan kita, misalnya dengan kotak pos atau email, untuk penyampaian keluhan dari masyarakat,” ujar mantan pejabat di LKPP tersebut.
Sesuai amanah UU, lanjut Arif, pengembangan SDM KPU kedepan itu untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, sehingga diperlukan perencanaan bertahap untuk menuju SDM yang profesional.
Ada 4 unsur profesional, pertama, pekerjaan profesional itu harus dilandasi dengan pendidikan atau pelatihan yang disiplin ilmunya sudah jelas terprogram, sehingga untuk menjadi profesional hrs mempunyai pendidikan dan pelatihan yang cukup. Kemudian kedua, unsur kode etik, ketiga, penugasan atau pekerjaan, dan keempat, ikatan profesi.(arf/kpu/bhc/rby) |