Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Penuhi Standar Minimum Pelayanan, KPU Gelar Diklat Pencalonan
Wednesday 27 Mar 2013 10:34:39
 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arif Rahman Hakim saat diwawancarai para wartawan.(Foto: Ist)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Salah satu pelayanan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah memfasilitasi pencalonan dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Partisipasi aktif semua pihak diperlukan dalam pelayanan kepada partai politik (parpol), sehingga pada saatnya nanti tidak menimbulkan sengketa pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim dalam pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Bogor Selasa (26/3).

Diklat yang diselenggarakan selama 5 hari tersebut diikuti oleh pejabat dan staf Sekretariat KPU provinsi dari seluruh Indonesia, serta Sekretariat Jenderal KPU.

“Diklat pencalonan ini sangat penting untuk meningkatkan fungsi pelayanan KPU, karena dalam diklat ini akan diberikan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi standar minimum pelayanan,” papar Arif yang didampingi oleh Wakil Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sri Parkhatin.

Kunci dari pelayanan adalah adanya SOP yang jelas, tambah Arif, kemudian SOP ini nanti harus disampaikan kepada semua stakeholder, sehingga tidak ada kesalahpahaman. Misalnya dalam hal persyaratan pencalonan, jangan sampai ada persepsi seperti dipersulit atau dihalang-halangi, karena hal itu bisa berbuntut ke sengketa.

“Yang penting, komitmen kita untuk menjalankan SOP tersebut harus sebaik-baiknya, tidak boleh ada niat untuk mempersulit atau menguntungkan diri sendiri, kemudian perlunya mekanisme kontrol untuk memperbaiki pelayanan kita, misalnya dengan kotak pos atau email, untuk penyampaian keluhan dari masyarakat,” ujar mantan pejabat di LKPP tersebut.

Sesuai amanah UU, lanjut Arif, pengembangan SDM KPU kedepan itu untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, sehingga diperlukan perencanaan bertahap untuk menuju SDM yang profesional.

Ada 4 unsur profesional, pertama, pekerjaan profesional itu harus dilandasi dengan pendidikan atau pelatihan yang disiplin ilmunya sudah jelas terprogram, sehingga untuk menjadi profesional hrs mempunyai pendidikan dan pelatihan yang cukup. Kemudian kedua, unsur kode etik, ketiga, penugasan atau pekerjaan, dan keempat, ikatan profesi.(arf/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2