JAKARTA, Berita HUKUM - Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap penulis blogger dan kurir, lantaran memproduksi film pornografi bertemakan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, kedua tersangka berinisial EA dan EPS ditangkap di dua tempat berbeda.
"EA merupakan penulis blogger. Ia menggunakan IT, memasukan film porno melalui media sosial, di situ ada reknening penampung, setelah dibayar film dikirim lewat jasa pengiriman," ujar AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4).
Dikatakan Agung, tersangka EA mengupload film porno khusus bertemakan LGBT di www.dvdrommy.blogspot.co.id. "Secara terangan-terangan diupload di blogspot. Film khusus LGBT. Ia menjadi member di salah satu user situs porno luar negeri, kemudian diperbanyak dan dijual melalui blog. Kami sita ada laptop dan master film di harddisk," katanya.
Sementara itu, tersangka EPS merupakan seorang kurir yang diminta kawannya berinisial W untuk mengirim ratusan film porno ke toko-toko di pusat perbelanjaan, di Jakarta Utara.
"Tersangka EPS kami tangkap di Jakarta Utara, saat akan mengirimkan kepingan DVD di sebuah pusat perbelanjaan. Kami menyita barang bukti yang cukup banyak. Barang itu nanti dijual secara sembunyi-sembunyi," ungkapnya.
Ia menyampaikan, tersangka EPS mengaku tak menerima bayaran sebagai kurir. "Dia mengaku baru dua kali mengantar. Tidak dibayar, namun hanya minta ganti uang bensin dan ganti ban. Dia mau menjadi kurir karena utang budi dengan temannya. Dia perantau dan ditampung temannya (tersangka W)," paparnya.
Menurutnya, tersangka W yang masih buron memiliki pabrik penggandaan film porno di pinggiran Jakarta. Ia mengantongi omset Rp10 juta per bulan dan sudah tiga tahun menjalankan bisnis itu.
"Saya belum bisa sebutkan di mana wilayahnya karena sedang pengembangan. Pabriknya ada di pinggiran Jakarta. Pelaku utamanya (W) ini masih DPO, tapi dalam waktu dekat Insya Allah akan kami tangkap. Per hari dia bisa mencetak 10 ribu keping DVD porno. Satu keping dijual Rp40 ribu sampai Rp50 ribu. Modalnya, Rp5 ribu hingga 10 ribu. Jadi keuntungannya sekitar 30 ribu per keping," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 29 dan Pasal 32 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 80 dan Pasal 6 UU No.33 tahun 2009 tentang Perfilman.(bh/as) |