Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jokowi
Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Tidak Didukung Data Primer dan Sekunder
2017-01-03 20:53:16
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' telah ditahan di tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Bambang Tri dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Penyidik Mabes Polri menemukan upaya ujaran kebencian dalam buku 'Jokowi Undercover'.

"Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian, juga memberikan semacam statement yang menyatakan bahwa Jokowi dan JK adalah pemimpin yang muncul dengan keberhasilan media massa dan lewat kebohongan rakyat. Ini rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (3/1).

Bambang Tri diduga hanya menyadur informasi-informasi yang dimuat di media sosial. Kemudian dicocokan dengan data yang tidak faktual dan akurat, kemudian dituangkan dalam bentuk buku.

Penyampaian informasi termasuk data-data yang disebarkan ke media sosial dan sampai ke masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk menghindari adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menimbulkan kecemasan.

"Tapi ini enggak bisa dipertanggungjawabkan oleh penulis. Hanya berdasarkan hasil pemikiran sendiri, enggak didukung data primer dan sekunder," jelas Boy.

Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di Blora, Jawa Tengah, pekan lalu, dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Menurut Boy Rafli Amar, penanganan kasus ini ditingkat pusat tidak dilakukan karena menyangkut nama presiden atau atas permintaan Istana.

Buku Jokowi Undercover antara lain menyebutkan bahwa Joko Widodo memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon Presiden 2014 lalu.

Menurut Irjen Boy Rafli Amar, penulis menggambarkan hal-hal tersebut seolah-olah nyata tanpa dukungan sumber primer maupun sekunder.

Setiap orang memang berhak menyatakan pendapat di muka umum. Namun dia mengingatkan ada kewajiban yang harus ditaati oleh setiap orang terkait dengan transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2