JAKARTA, Berita HUKUM - Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' telah ditahan di tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Bambang Tri dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penyidik Mabes Polri menemukan upaya ujaran kebencian dalam buku 'Jokowi Undercover'.
"Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian, juga memberikan semacam statement yang menyatakan bahwa Jokowi dan JK adalah pemimpin yang muncul dengan keberhasilan media massa dan lewat kebohongan rakyat. Ini rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (3/1).
Bambang Tri diduga hanya menyadur informasi-informasi yang dimuat di media sosial. Kemudian dicocokan dengan data yang tidak faktual dan akurat, kemudian dituangkan dalam bentuk buku.
Penyampaian informasi termasuk data-data yang disebarkan ke media sosial dan sampai ke masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk menghindari adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menimbulkan kecemasan.
"Tapi ini enggak bisa dipertanggungjawabkan oleh penulis. Hanya berdasarkan hasil pemikiran sendiri, enggak didukung data primer dan sekunder," jelas Boy.
Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di Blora, Jawa Tengah, pekan lalu, dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Menurut Boy Rafli Amar, penanganan kasus ini ditingkat pusat tidak dilakukan karena menyangkut nama presiden atau atas permintaan Istana.
Buku Jokowi Undercover antara lain menyebutkan bahwa Joko Widodo memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon Presiden 2014 lalu.
Menurut Irjen Boy Rafli Amar, penulis menggambarkan hal-hal tersebut seolah-olah nyata tanpa dukungan sumber primer maupun sekunder.
Setiap orang memang berhak menyatakan pendapat di muka umum. Namun dia mengingatkan ada kewajiban yang harus ditaati oleh setiap orang terkait dengan transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(bh/as)
|