Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penusukan
Penusukan Sugeng Waras adalah Tindakan Pengecut dan Menciderai Demokrasi!
2022-12-31 13:53:18
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Menurut tokoh nasional dan aktivis Rizal Ramli, tindakan biadab yang dilakukan oleh orang tak dikenal ini pun sebagai wujud demokrasi yang benar-benar sudah terciderai.

Apalagi bila aksi penusukan ini dikait-kaitkan dengan sikap kritis Sungeng Waras terhadap pemerintahan.

"Penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras, mantan Dosen Seskoad yang kritis terhadap penyimpangan-penyimpangan kenegaraan adalah tindakan pengecut dan menciderai demokrasi," tegas Rizal Ramli kepada redaksi, Sabtu (31/12).

Sugeng ditusuk orang tak dikenal saat berada di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (29/12). Sugeng mengalami luka tusuk di bagian kedua kakinya.

Rizal Ramli pun mendesak kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap dalang di balik penusukan Sugeng Waras.

Sementara itu, kepolisian dari Polda Jawa Barat memastikan masih mendalami identitas pelaku penusukan Sugeng Waras.

Kasus penusukan terhadap Ketua Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras di Kota Cimahi, Jabar.

Purnawirawan TNI Kolonel (Purn) Sugeng Waras diduga menjadi korban penusukan saat tengah mengendarai mobilnya pada Kamis (29/12) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah perumahan, Kota Cimahi, Jabar.

Korban saat itu diserang oleh orang tak dikenal (OTK). Pelaku melakukan penusukan setelah memecahkan kaca mobil Sugeng. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya serius menangani kasus tersebut.

"Masih kami dalami," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syahganda Nainggolan, Penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras merupakan tindakan barbar dalam menghadapi lawan politik dan mencederai hukum di Indonesia.

"Cara-cara barbar menghadapi lawan politik," kata Ketua Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, Jumat (30/12).

Pemusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras, kata Syahganda merupakan ciri-ciri antidemokrasi yang terus bertahan di Indonesia.

"Penusukan ini menciderai kepastian hukum di Indonesia," paparnya.

Di mata Syahganda, Sugeng Waras merupakan purnawirawan yang energik dan cinta Tanah Air. Sugeng dikenal membangun organisasi masyarakat Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia (FPPI) sebagai upaya meneruskan komitmen kebangsaannya setelah purna tugas.

"Sebagaimana dikenal dalam istilah 'old soldier never die'. Kami berdoa semoga Sugeng Waras segera pulih dan aktif kembali membuat tulisan-tulisan yang kritis," tutupnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penusukan
 
  Penusukan Sugeng Waras adalah Tindakan Pengecut dan Menciderai Demokrasi!
  Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Timses Calon Walikota Makassar
  Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
  'Naas', Niat Mau Wirausaha, Aktivis Mantan Sekjen HMI Jakarta Berujung Kena Tusuk
  Kapolri Jenguk Kapolsek Tangerang Korban Penusukan di RS Siloam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2