Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
2022-01-15 19:52:34
 

Anton penyandang disabilitas mendapat pelayanan dari petugas timsus Samsat Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang warga yang merupakan penyandang disabilitas, Anton (43), membagikan kesannya usai mengurus plat nomor kendaraan roda empatnya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Dia menilai jika pelayanan yang diberikan oleh petugas tim khusus atau timsus Samsat Jakarta Pusat, sangat prima terhadap penyandang disabilitas.

"Ya, selamat pagi saya Anton. Saya baru saja mengurus nomor polisi mobil saya yang terblokir di Samsat Jakarta Pusat dan dibantu oleh timsus disini. Jujur saya sangat sangat terbantu dengan timsus disini," ucap Anton dalam video yang dilihat pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (15/1).

Atas pelayanan tersebut, dia berharap agar tetap dipertahankan."Kalau ke depannya saya pribadi sih bilang cukup dipertahankan aja pelayanannya membimbing kami yang disabilitas termasuk lansia juga, terima kasih. Semoga ke depannya dipertahankan kalau bisa lebih baik lagi," jelasnya.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun angkat bicara menyikapi hal tersebut. Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan prima yang diberlakukan kepada penyandang disabilitas itu.

"Mengapresiasi pelayanan prima yang diberikan oleh Samsat Jakarta Pusat kepada masyarakat (pengguna layanan) dalam hal ini pengguna layanan tersebut merupakan pengguna layanan berkebutuhan khusus. Sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana hal tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan yang harus diberikan," kata Dedy dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (15/1).

"Harus ada kemudahan-kemudahan kepada pengguna layanan berkebutuhan khusus sehingga mereka tidak mengalami kesulitan yang berarti ketika melakukan pengurusan pelayanan publik," tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau agar pelayanan terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti yang sudah diterapkan Samsat Jakarta Pusat dapat dicontoh oleh Samsat maupun kantor pelayanan publik lainnya.

"Berharap hal ini dapat diikuti oleh Samsat-samsat lain yang ada di wilayah Jakarta Raya yang meliputi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan maupun Kota Tangerang, agar masyarakat (pengguna layanan) benar-benar dapat merasakan pelayanan prima dalam pelayanan publik," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Samsat
 
  Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
  Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
  Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
  Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
  Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2