Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Habib Rizieq
Penyelidikan Insiden Penembakan Polisi di Tol Japek Harus Transparan dan Imparsial
2020-12-10 16:21:37
 

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun yang juga mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri).(Foto: Naefuroji/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun yang juga Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Adang Daradjatun adalah salah satu tokoh kepolisian Indonesia.meminta semua pihak untuk mengedepankan hukum dalam melihat tragedi penembakan yang terjadi antara pihak Kepolisian dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan enam orang dari laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada pada Senin (7/12) dini hari.

Adang mencermati kasus yang berkembang secara faktual, ada perbedaan informasi antara apa yang diungkapkan pihak kepolisian dengan FPI. Menurut Adang, situasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan Imparsial, agar tidak terjebak pada sengketa informasi yang menyesatkan hingga pada akhirnya dapat menyebabkan situasi yang lebih buruk.

"Adanya perbedaan penjelasan dari polda maupun FPI terkait kasus yang sebenarnya maka diperlukan suatu pembentukan tim untuk meminta penjelasan dari Kapolri tentang kasus tersebut. Jika masih ada kesimpangsiuran, maka harus dibentuk tim pencari fakta yang independen," ujar Adang melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (8/12).

Politikus Fraksi PKS ini menyadari para penegak hukum harus konsisten dan bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan orang lain. "Namun dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan ketentuan dan prosedur penggunaan senjata yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dari fraksi PAN mengimbau semua pihak menahan diri menyikapi perbedaan kronologi Polisi dan FPI soal insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. "Semua pihak agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berunjung pada munculnya potensi konflik. Keselamatan warga adalah hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto. Ini yang sering juga disampaikan Kapolri dan jajarannya," jelasnya.

Sudding menyesalkan adanya jatuh korban dalam peristiwa tersebut. Menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu turun tangan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen. "Ini untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya, karena ada dua versi yang berbeda tentang kronologi kejadian, baik yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya maupun yang disampaikan pihak FPI," kata Politisi dari Fraksi PAN ini. (eko/rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2