Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Penyelundupan 13.865 Butir Ekstasi Jaringan Internasional Digagalkan dan 9 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri
2021-06-04 00:45:41
 

Tampak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar bersama pihak Bea Cukai dan Divisi Humas Polri saat membeberkan barbuk narkoba.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi jaringan internasional, Jerman-Indonesia.

"Total barang bukti yang disita 13.865 butir ekstasi. Penyelundupan ini kami gagalkan sebelum mereka edarkan, jadi belum ada barang yang sempat diedarkan," kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/6).

Disampaikan Krisno, gagalnya peredaran puluhan ribu butir barang haram itu merupakan hasil dari operasi penangkapan terhadap 9 orang tersangka yang dilakukan oleh Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Sembilan tersangka masing-masing berinisial, SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

Krisno menjelaskan, dari 2 tersangka yang ditangkap yakni berinisial SR dan IY, petugas menyita total 10 ribu butir pil ekstasi.

"SR dan IY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di daerah Jakarta Pusat (24/5). Dengan barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo "Punisher" sebanyak 1.000 butir," sebut Krisno.

Setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka, petugas kembali menyita barang bukti sebanyak 9.000 butir pil ekstasi.

Krisno menambahkan, seribu pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat oleh EM dan MR.

Kemudian, penyidik melakukan pencarian terhadap EM dan MR dan berhasil menangkap keduanya di Cipinang pada Sabtu (29/5).

Selain melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka, petugas juga mengamankan 5 tersangka pengedar ekstasi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

Awalnya, Krisno menyebut pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkotika jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia ke wilayah Bogor.

Kemudian, tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap 5 tersangka yakni
DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46), dengan barang bukti sebanyak 3.865 butir pil ekstasi.

"Seluruh barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang (kargo) dari Jerman dan Belgia," tandasnya.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2