JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi jaringan internasional, Jerman-Indonesia.
"Total barang bukti yang disita 13.865 butir ekstasi. Penyelundupan ini kami gagalkan sebelum mereka edarkan, jadi belum ada barang yang sempat diedarkan," kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/6).
Disampaikan Krisno, gagalnya peredaran puluhan ribu butir barang haram itu merupakan hasil dari operasi penangkapan terhadap 9 orang tersangka yang dilakukan oleh Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Sembilan tersangka masing-masing berinisial, SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).
Krisno menjelaskan, dari 2 tersangka yang ditangkap yakni berinisial SR dan IY, petugas menyita total 10 ribu butir pil ekstasi.
"SR dan IY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di daerah Jakarta Pusat (24/5). Dengan barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo "Punisher" sebanyak 1.000 butir," sebut Krisno.
Setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka, petugas kembali menyita barang bukti sebanyak 9.000 butir pil ekstasi.
Krisno menambahkan, seribu pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat oleh EM dan MR.
Kemudian, penyidik melakukan pencarian terhadap EM dan MR dan berhasil menangkap keduanya di Cipinang pada Sabtu (29/5).
Selain melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka, petugas juga mengamankan 5 tersangka pengedar ekstasi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Awalnya, Krisno menyebut pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkotika jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia ke wilayah Bogor.
Kemudian, tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap 5 tersangka yakni
DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46), dengan barang bukti sebanyak 3.865 butir pil ekstasi.
"Seluruh barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang (kargo) dari Jerman dan Belgia," tandasnya.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(bh/amp) |