Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kayu Ilegal
Penyelundupan Kayu Ilegal Berhasil Digagalkan
Thursday 03 Jan 2013 21:11:35
 

Ilustrasi, pengagalan penyelundupan kayu.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Penyelundupan kayu olahan ilegal siap kirim sebanyak 17 kubik berhasil digagalkan Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Kabupaten (Hutamben) Gorontalo Utara. Kepala Dinas Hutamben, Hasan Hiola dalam keterangannya mengatakan, kayu siap kirim tersebut terdapat di dalam 1 kontainer dan berada di Pelabuhan Anggrek untuk selanjutnya siap diberangkatkan menuju Surabaya Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/1).

“Berkat kesigapan aparat yang ada di Pelabuhan Anggrek, kayu olahan dengan ukuran 6 X 8 cm ini berjenis kayu rimba campuran berhasil diamankan dan digagalkan sebelum diberangkatkan ke Surabaya," tegas Hasan Hiola.

Pengiriman kayu tersebut katanya, menggunakan dokumen ilegal atau palsu atas nama UD Nirmala Jaya. "Terindikasi kuat kalau UD Nirmala Jaya dengan alamat di Limboto ini tidak ada aktivitas lagi dan berdasarkan hasil penyidikan sementara dinyatakan dokumen yang digunakan ilegal," ujarnya.

Karena itu pihaknya sudah menyita seluruh kayu illegal tersebut termasuk satu orang pemiliknya berinisial N dan saat ini juga sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Kayu Ilegal
 
  Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
  Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
  Polres Langsa Amankan 11 Truck Kayu Ilegal, Diduga Oknum Dishut Terlibat
  Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
  Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2