GORONTALO, Berita HUKUM - Penyelundupan kayu olahan ilegal siap kirim sebanyak 17 kubik berhasil digagalkan Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Kabupaten (Hutamben) Gorontalo Utara. Kepala Dinas Hutamben, Hasan Hiola dalam keterangannya mengatakan, kayu siap kirim tersebut terdapat di dalam 1 kontainer dan berada di Pelabuhan Anggrek untuk selanjutnya siap diberangkatkan menuju Surabaya Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/1).
“Berkat kesigapan aparat yang ada di Pelabuhan Anggrek, kayu olahan dengan ukuran 6 X 8 cm ini berjenis kayu rimba campuran berhasil diamankan dan digagalkan sebelum diberangkatkan ke Surabaya," tegas Hasan Hiola.
Pengiriman kayu tersebut katanya, menggunakan dokumen ilegal atau palsu atas nama UD Nirmala Jaya. "Terindikasi kuat kalau UD Nirmala Jaya dengan alamat di Limboto ini tidak ada aktivitas lagi dan berdasarkan hasil penyidikan sementara dinyatakan dokumen yang digunakan ilegal," ujarnya.
Karena itu pihaknya sudah menyita seluruh kayu illegal tersebut termasuk satu orang pemiliknya berinisial N dan saat ini juga sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.(bhc/shs) |