Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Penyelundupan Narkotika, BNN: Empat Negara Menjadi Perhatian Bea Cukai
Friday 12 Apr 2013 15:32:30
 

BNN dan Bea cukai dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melalui Kantor Wilayah DJBC Jakarta, KPPBC Jakarta, KPPBC Kantor Pos Pasar Baru, Subdit Narkotika Kantor Pusat DJBC dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus penyelundupan 757 gram Methamphetamine (sabu) dan 115 butir Extacy senilai Rp 1,304 Miliar. Pengungkapan kasus ini telah dilakukan pada 27 Februari dan 4 April lalu.

Kakanwil DJBC Jakarta Hekinus Manao menjelaskan modus penyelundupan Extacy kualitas bagus asal Belanda ini dengan disembunyikan dalam sebuah pigura yang dikirim melalui paket pos dengan tujuan Jl. Matraman, Jakarta Timur. Namun tersangka tidak dapat ditemukan karena alamat yang dipergunakan palsu dan tidak ada yang mengambil paket tersebut hingga batas yang ditentukan.

"Penggagalan dilakukan oleh petugas KPPBC Kantor Pos Pasar Baru dan Petugas P2 Kanwil DJBC disaksikan petugas kantor pos setelah melakukan pemeriksaan mendalam karena kecurigaan terhadap paket tersebut. Isi pigura berupa tablet berwarna kuning dan dikirim ke BPIB Jakarta dengan hasil positif extacy," jelas Hekinus di Kanwil DJBC Jakarta, Kamis (11/4) saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan pengiriman narkoba dari Belanda dan Malaysia.

Kasubdit P2 Kanwil DJBC Jakarta Hatta Wardana mengatakan penyelundupan 757 gram sabu asal Malaysia mempergunakan modus disembunyikan dalam empat tabung air compressor yang dibungkus aluminium foil yang dikirim melalui melalui Bandara Halim Perdana Kusuma secara perorangan.

Pengagalan tersebut menurutnya terungkap atas atensi dan kecurigaan petugas KPPBC Jakarta dan Petugas P2 Kanwil DJBC Jakarta terhadap barang kiriman yang diimpor melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di bandara Halim Perdana Kusuma. Untuk pengembangan kasus setelah penemuan, Bea Cukai melakukan koorsinasi dengan BNN, TNI AU dan PJT yang kemudian melakukan control delivery dan pengawasan pada alamat penerima yang berada di Bogor.

"Dari hasil pengawasan, kami dapat menangkap pelaku satu orang sebagai penerima barang berinisial TT (23) karyawati single yang bekerja dikawasan Bogor. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada BNN untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Hekinus menjelaskan dengan asumsi harga pasaran extacy per butir Rp 350 ribu untuk kualitas bagus dan oplosan Rp 150 ribu, dimana satu butir kualitas bagus bisa dioplos menjadi empat butir, maka 115 butir bisa dioplos menjadi 460 butir dengan nilai sekitar Rp 169 juta.

Sedangkan untuk sabu, dengan asumsi harga per gram Rp 1,5 juta, maka 757 gram sabu nilainya mencapai Rp 1,135 miliar. Namun dia lebih menekankan kerugian kerusakan moral pada generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Karena barang bukti beratnya melebihi lima gram, pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya sebelumnya, TT berkenalan dengan pengirim paket melalui pesan BBM. Pengirim lalu merayu TT dengan sejumlah imbalan asalkan TT mau menjadi penerima paket narkoba tersebut.

TT juga disangkakan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf e, bahwa menyembunyikan barang impor secara melawan hukum akan dipidana karena telah melakukan penyelundupan dengan penjara sedikitnya satu tahun dan denda sedikitnya Rp50 juta.

"Hingga saat ini kasus penyelundupan barang terlarang tersebut masih dalam proses pengembangan dan akan terus diusut hingga tuntas," kata perwakilan dari BNN, Suwanto.

Kini, Empat negara menjadi perhatian khusus Bea Cukai Jakarta, terkait pengiriman barang-barang dari luar negeri tersebut.

Keempat negara itu adalah Belanda, Malaysia, India, dan Thailand. Empat negara tersebut menjadi perhatian, karena disinyalir sebagai pemasok narkoba masuk ke Indonesia.

Sementara itu, banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba dalam meloloskan barang kirimannya masuk ke Indonesia. Salah satu modusnya menggunakan kopi sebagai penetralisir bau. Kenapa harus kopi?

"Kopi digunakan untuk mengecoh penciuman anjing pelacak saat pemeriksaan barang kiriman," kata Kasi Intel Bea Cukai Jakarta, Achmad Sandri Qurnain, di kantor Bea Cukai Jakarta, Jalan Merpati, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Achmad menjelaskan dalam beberapa temuan paket kiriman memang hampir semua menggunakan bubuk kopi. Kopi dipakai karena mudah dibeli di pasar dan baunya yang cukup tajam untuk menutupi bau narkoba yang diselundupkan.

"Alasan menggunakan bubuk kopi karena baunya memang cukup tajam dan mudah didapat," terang Ahmad usai jumpa pers penemuan 115 butir ekstasi yang disamarkan baunya memakai bubuk kopi.

Apakah hanya bubuk kopi yang bisa?

"Tidak hanya kopi, pada dasarnya semua yang menimbulkan bau yang tajam dan cukup menyengat. Parfum atau kapur barus juga bisa," jelas Achmad.

Hanya saja, lanjut dia, penggunaan kopi dinilai cukup aman karena tidak akan merusak kualitas barang. Berbeda dengan kapur barus dan parfum yang bisa saja mengurangi kualitas barang karena sifatnya sebagai pengharum.

Dalam sebuah simulasi yang pernah dilakukan terhadap anjing pelacak, diakui kalau kopi cukup mampu mengelabui penciuman anjing tersebut. Karena sudah ditemukan sebelumnya, maka dilakukan langkah pencegahan dini dengan pelatihan lebih baik pada anjing-anjing pelacak tersebut.

"Pencegahannya dengan pelatihan yang lebih baik untuk anjing pelacak kita. Tapi sampai saat ini belum ada yang lolos," tutup Achmad.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2