Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Penyidik KPK Cecar Sri Mulyani Soal Century di Amerika
Wednesday 24 Apr 2013 19:44:14
 

Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Rabu (24/4) di Amerika Serikat soal kasus Bank Century. Pemeriksaan Sri Mulyani yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia bisa menjadi pintu untuk membuka skandal kasus ini.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (24/4) mengatakan, tim dari yang beranggotakan tiga orang sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani. Pemeriksaan dilangsungkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika. "(Pemeriksaan) di KBRI, Washington DC, Amerika," ujar Johan Budi di kantornya.

Untuk melakukan pemeriksaan tersebut, kata Johan, KPK sudah melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Duta Besar Indonesia untuk Amerika, Dino Pati Jalal. ”Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan,” tambahnya.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Johan mengaku belum mendapat informasi dari tim yang ada di Amerika tersebut. "Saya belum mendapatkan informasi soal itu," ujar Johan.

Dalam kasus ini KPK melalaui pernyataan Abraham Samad, Ketua KPK pernah mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata KPK melalui juru bicaranya mengatakan bahwa yang ditetapkan tersangka baru Budi Mulya saja.

Batalnya Siti Chalimah Fadjriah jadi tersangka karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. Sehingga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)-nya belum bisa dikelaurkan. Padahal, Abraham Samad pernah menyebut bahwa jika Budi Mulya dan Siti Fajriah sudah diperiksa sebagai tersangka, maka kasus ini akan lebih terang.

Termasuk peran mantan Gubernur BI yang kini menjabat wakil Presiden RI, Boediono. Samad juga mengatakan bahwa KPK akan meminta banyak keterangan dari Sri Mulyani dalam kasus tersebut. Termasuk ketika itu Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada saat pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dari kebangkrutan.

Termasuk juga akan mengkonfirmasi kabar adanya tiga surat Sri Mulyani kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui salah satu menterinya Hatta Rajasa.

KPK sebenarnya sudah punya alat bukti untuk menjadikan Boediono sebagai tersangka dalam skandal yang juga selalu dikaitkan dengan persiapan Pemilu 2009 itu.

Salah satu pertanyaan yang mungkina akan diajukan KPK pada Sri Mulyani mengenai menyetujuinya dana talangan untuk Century sebesar 600-an miliar, atau menyetujui hingga Rp 6,7 triliun.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2