Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Penyidik KPK Temukan Jejak Tersangka Baru Century, Dari Hasil Penggeledahan Bank Indonesia
Thursday 27 Jun 2013 18:41:38
 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mengungkapkan proses pengeledahan (KPK) terkaita Kasus Bank Century di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta Pusat, Rabu (26/6) dengan total ada 6 ruangan yang digeledah Penyidik KPK di kantor BI.

Menurut penuturan Johan Budi, ada ruang Direktorat Pengawasan Bank dilantai 1, selanjutnya ruang Direktorat Perencanaan Strategis pengawasan humas ada (2 ruang).

Ruang Direktorat kredit BPR dan UMKM (2 ruang) yang di geledah KPK, selanjutnya Ruang Direktorat Hukum, dan
Penyidik KPK menemukan dokumen berjumlah lebih dari 20 kardus.

"Dari dokumen-dokument itu ada yang kita bawa yang berkaitan dengan tersangka (BM), ada dokumen lain yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP," ujar Johan Budi, Kamis (27/6).

Dijelaskanya Penyidik KPK, selanjutnya melakukan penelitian sejauh mana dokumen ini dapat membuat terang benderang kasus BailOut BanK Century.

Mengenai tudingan pengeledahan KPK sudah sangat terlambat, setelah 4,5 tahun apa tanggapan KPK?

Johan Budi menyampaikan ucapannya, "Terimakasih atas tanggapan itu, tidak ada kata terlambat bagi penyidik KPK. Info itu muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan KPK," ujar Johan kembali.

Ditambahkanya, Penyidik KPK baru melakukan penggeledahan, setelah diperolah info dari saksi-saksi. Yang telah di periksa sebelumnya dan dalam dalam ruangan yang telah di geledah, KPK ada menemukan jejak-jejak Tersangka.

Terkait kasus BailOut Bank Century penyidik KPK, yang total telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang Saksi, dan kemungkian tersangka-tersangka baru akan bertambah.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2