Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Penyidik KPK Temukan Jejak Tersangka Baru Century, Dari Hasil Penggeledahan Bank Indonesia
Thursday 27 Jun 2013 18:41:38
 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mengungkapkan proses pengeledahan (KPK) terkaita Kasus Bank Century di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta Pusat, Rabu (26/6) dengan total ada 6 ruangan yang digeledah Penyidik KPK di kantor BI.

Menurut penuturan Johan Budi, ada ruang Direktorat Pengawasan Bank dilantai 1, selanjutnya ruang Direktorat Perencanaan Strategis pengawasan humas ada (2 ruang).

Ruang Direktorat kredit BPR dan UMKM (2 ruang) yang di geledah KPK, selanjutnya Ruang Direktorat Hukum, dan
Penyidik KPK menemukan dokumen berjumlah lebih dari 20 kardus.

"Dari dokumen-dokument itu ada yang kita bawa yang berkaitan dengan tersangka (BM), ada dokumen lain yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP," ujar Johan Budi, Kamis (27/6).

Dijelaskanya Penyidik KPK, selanjutnya melakukan penelitian sejauh mana dokumen ini dapat membuat terang benderang kasus BailOut BanK Century.

Mengenai tudingan pengeledahan KPK sudah sangat terlambat, setelah 4,5 tahun apa tanggapan KPK?

Johan Budi menyampaikan ucapannya, "Terimakasih atas tanggapan itu, tidak ada kata terlambat bagi penyidik KPK. Info itu muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan KPK," ujar Johan kembali.

Ditambahkanya, Penyidik KPK baru melakukan penggeledahan, setelah diperolah info dari saksi-saksi. Yang telah di periksa sebelumnya dan dalam dalam ruangan yang telah di geledah, KPK ada menemukan jejak-jejak Tersangka.

Terkait kasus BailOut Bank Century penyidik KPK, yang total telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang Saksi, dan kemungkian tersangka-tersangka baru akan bertambah.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2