Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Tanah
Penyidik Polda Banten Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Menguasai Tanah Reklamasi
2021-04-08 12:05:30
 

Penasehat Hukum PT Farika Steel, Harun Julianto Chistianson Sitohang, SH, MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melakukan proses penyelidikan akhirnya penyidik Polda Banten telah menetapkan para tersangka, kasus dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan tujuan untuk menguasai sebidang tanah hasil reklamasi. Imbasnya para penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka pada 30 Maret 2021 lalu.

Dalam surat penetapan tersangka itu, menyatakan bahwa Jakis Djakaria, H. Sufyan Sulaiman, Gunawan bin Dana, Ruhul Amin ST dan Didi Rosyadi bin Haerudin ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran sesuai Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Pasalnya, kuasa hukum PT Farika Steel (PT FS), Harun Julianto Chistianson Sitohang, SH, MH telah melaporkan peristiwa pidana tersebut dengan Laporan Polisi yang diregister Nomor : LP/243/VIII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi milik PT FS.

LIMPAHAN GARAPAN

Karena menurut Harun pada 22 Agustus 2015, ada surat yang mengatasnamakan pelimpahan garapan dengan mencantumkan NOP, namun berbeda pada lokasi tanah garapan, dan batas tanah garapan menjadi seluas 20.000 M2. Selain itu diberi Nomor Register juga dan ditandatangani oleh Kepala Desa Margagiri bersama Camat Bojonegara.

Ironisnya, Camat Bojonegara H. Asmawi dengan tegas telah menyatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani surat pernyataan pelimpahan garapan tersebut. Oleh sebab Itulah mereka ditetapkan menjadi tersangka di Polda Banten. Artinya, dalam waktu dekat ini penyidik akan melimpahkan para tersangka kepada Jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

"Saya akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke persidangan, karena kasus ini diduga telah dilakukan para "mafia tanah". Kami juga berterima kasih kepada penyidik Polda Banten yang telah menetapkan mereka menjadi tersangka," ujar Harun kepada para wartawan di Jakarta pada, Rabu (7/4).

Untuk diketahui kasus ini bermula saat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang atau PTUN Serang telah mengabulkan gugatan PT FS dan selanjutnya telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, tindakan Kades Margagiri membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Menggarap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 telah melanggar asas kepastian hukum serta menyulitkan pemerintahan desa sendiri.

Selain itu, upaya yang dilakukan Kades Margagiri tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PT FS selaku Penggugat. Ironisnya kata Harun, Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014.

Camat dalam hal ini menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, Surat Keterangan Menggarap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Majelis hakim PTUN Serang pimpinan Elfiany, SH, MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong, SH dan Andi Fahmi Azis, SH dalam putusannya menyatakan Surat Keterangan Menggarap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.

"Realiatanya, klien kami telah melaksanakan proses Reklamasi sesuai Surat keputusan Izin Reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.000 m2 yang menjadi lokasi obyek sengketa. Sayangnya, warga yang mengajukan klaim atas lokasi tersebut sebagai lahan garapannya justru dilegalkan tergugat (Kades Margagiri) padahal pada Tahun 1999 objek masih berupa Laut Bebas," imbuhnya.

Lebih lanjut Harun mengungkapkan bahwa kliennya selaku penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Serang, telah mengajukan Keberatan terkait dengan penerbitan surat Nomor 400/71/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019. Namun tidak digubris oleh para tergugat. Selain itu, Kades Margagiri juga tak menghiraukan keberadaan Surat Izin Lokasi dari Bupati Serang dengan Nomor 593 tersebut, pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2