Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hercules
Penyidik Polres Jakarta Barat Gunakan UU TPPU Untuk Hercules Rosario Marshal
Sunday 04 Aug 2013 00:55:32
 

Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah kembali di ciduk di depan pintu rutan narkoba Polda Metro Jaya dan di bawa serta di BAP secara maraton di Mapolres Jakarta Barat. Mantan napi Hercules Rozario Marshall akhirnya kembali dijebloskan ke dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. .

Hercules tiba, dengan dikawal ketat pasukan bersenjata laras panjang dari Polres Jakarta Barat, dengan pengawalan polisi untuk napi sekelas Hercules terlihat sangat mencolok. Seperti iring-iringan kendaraan densus 88 dalam mengejar teroris. Masing-masing mobil diisi sekitar 6 polisi dari tim satuan pemburu preman Polres Jakarta Barat yang bersenjata laras panjang lengkap dengan rompi anti peluru, Sabtu (03/8).

Hercules kembali tiba di Rutan Polda sekitar pukul 21.45 WIB. Dengan menggunakan pakaian yang sama saat Hercules baru keluar dari rutan yang sama pagi tadi, baju hijau lengan panjang dipadu jeans dan kopiah. Hercules diapit oleh 10 orang polisi bersenjata yang mengenakan tutup muka. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut dari Hercules.

Polres Jakarta Barat kembali menyangka napi Hercules Rosario Marshal dengan total ancaman maksimal 20 tahun penjara, sebelumnya dalam kasus persidadangan terdahulu Hercules hanya di vonis 4 bulan penjara. Hal tersebut dikarena tuduhan baru yaitu kasus pemerasan 368 KUHP dan pencucian uang (TPPU).

Hercules di duga melanggar UU No 8 pasal 3 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Junto kasus tindak pidana pemerasan 368 KUHP

"Dari hasil penyidikan kami optimis dapat menerapkan UU pencucian uang yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat.

Fadil Imran menambahkan, penyidiknya telah menemukan bukti dan mengaitkan kejahatan Hercules dengan kasus pencucian uang (TPPU) menurut Kombes Fadil kasus pemerasan 368 KUHP hukumnya sekitar 4 tahun.

Meski Hercules di tuduh dengan pasal berlapis (TPPU), namun penyidik Polres masih belum berani menyita aset-aset milik Hercules yang di duga kuat merupakan hasil dari kejahatan (TPPU) terkait kasus pencucian uang. berbeda dengan kasus (TPPU) di penyidik KPK langsung melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang di duga milik tersangka dari hasil (TPPU).

"Nantinya dari hasil penyidikan kita akan lihat korelasi antara aset dan tindakan-tindakan seperti alat bukti kita kumpulkan dan evalusi baru kita lakukan tindakan," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2