JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah kembali di ciduk di depan pintu rutan narkoba Polda Metro Jaya dan di bawa serta di BAP secara maraton di Mapolres Jakarta Barat. Mantan napi Hercules Rozario Marshall akhirnya kembali dijebloskan ke dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. .
Hercules tiba, dengan dikawal ketat pasukan bersenjata laras panjang dari Polres Jakarta Barat, dengan pengawalan polisi untuk napi sekelas Hercules terlihat sangat mencolok. Seperti iring-iringan kendaraan densus 88 dalam mengejar teroris. Masing-masing mobil diisi sekitar 6 polisi dari tim satuan pemburu preman Polres Jakarta Barat yang bersenjata laras panjang lengkap dengan rompi anti peluru, Sabtu (03/8).
Hercules kembali tiba di Rutan Polda sekitar pukul 21.45 WIB. Dengan menggunakan pakaian yang sama saat Hercules baru keluar dari rutan yang sama pagi tadi, baju hijau lengan panjang dipadu jeans dan kopiah. Hercules diapit oleh 10 orang polisi bersenjata yang mengenakan tutup muka. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut dari Hercules.
Polres Jakarta Barat kembali menyangka napi Hercules Rosario Marshal dengan total ancaman maksimal 20 tahun penjara, sebelumnya dalam kasus persidadangan terdahulu Hercules hanya di vonis 4 bulan penjara. Hal tersebut dikarena tuduhan baru yaitu kasus pemerasan 368 KUHP dan pencucian uang (TPPU).
Hercules di duga melanggar UU No 8 pasal 3 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Junto kasus tindak pidana pemerasan 368 KUHP
"Dari hasil penyidikan kami optimis dapat menerapkan UU pencucian uang yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat.
Fadil Imran menambahkan, penyidiknya telah menemukan bukti dan mengaitkan kejahatan Hercules dengan kasus pencucian uang (TPPU) menurut Kombes Fadil kasus pemerasan 368 KUHP hukumnya sekitar 4 tahun.
Meski Hercules di tuduh dengan pasal berlapis (TPPU), namun penyidik Polres masih belum berani menyita aset-aset milik Hercules yang di duga kuat merupakan hasil dari kejahatan (TPPU) terkait kasus pencucian uang. berbeda dengan kasus (TPPU) di penyidik KPK langsung melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang di duga milik tersangka dari hasil (TPPU).
"Nantinya dari hasil penyidikan kita akan lihat korelasi antara aset dan tindakan-tindakan seperti alat bukti kita kumpulkan dan evalusi baru kita lakukan tindakan," pungkasnya.(bhc/put)
|