JAKARTA, Berita HUKUM - Oknum polisi Polsek Kembangan berinisial SQ diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya terkait proses penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melibatkan suami istri, yakni pihak terlapor atas nama Donny (suami) dan Mendy Marcella Suryadi (istri) sebagai pelapor.
Kuasa Hukum terlapor (Donny), O.C Kaligis mengatakan, pihaknya bersama klien (Donny) mengadukan oknum tersebut langsung ke Kepala Bid Propam Polda Metro, Kombes Pol Bhirawa Praja Paksa. SQ diduga melakukan rekayasa kasus KDRT dan adanya upaya memaksakan status P21 tanpa dilengkapi barang bukti dan keterangan saksi ahli.
"Tidak ada saksi, tidak ada barang bukti, tapi perkara (KDRT) tiba-tiba maju ke P21," cetus O.C Kaligis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/10).
Selain itu, tambah O.C Kaligis, oknum polisi itu melarang kuasa hukum untuk mendampingi klien dalam tahapan rekonstruksi.
"Saat rekonstruksi, oknum penyidik SQ melarang pengacara mendampingi klien," kata OC Kaligis menambahkan.
OC Kaligis berharap, agar penyidik SQ diperiksa dan meminta agar kasus tersebut untuk dapat ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Disebut OC Kaligis, penyidik Polsek Kembangan diduga telah melanggar pasal 129 KUHAP dan melanggar Perkapolri No.8 tahun 2009.
Sebelumnya disampaikan OC Kaligis, kliennya (Donny) dilaporkan oleh Mendi Marcella Suryadi, istri Donny, ke Polsek Kembangan Jakarta Barat dengan laporan nomor LP 212/K/IV/2022/Sek, dengan tuduhan melakukan KDRT.
OC Kaligis juga menyebut, pelapor (Mendy Marcella Suryadi) diduga sengaja merekayasa perbuatan KDRT guna memeras Donny.
"Ini kita duga suatu rekayasa guna memeras klien kami (Donny)," tandas OC Kaligis, Selasa (5/7).
Singkat cerita, adanya peristiwa KDRT bermula adanya keributan dalam rumah tangga yang dipicu adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Mendy Marcella Suryadi.(bh/amp) |