Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
KDRT
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
2022-10-28 05:45:34
 

Pengacara OC Kaligis bersama kliennya menunjukkan bukti-bukti awal terjadi KDRT.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Oknum polisi Polsek Kembangan berinisial SQ diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya terkait proses penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melibatkan suami istri, yakni pihak terlapor atas nama Donny (suami) dan Mendy Marcella Suryadi (istri) sebagai pelapor.

Kuasa Hukum terlapor (Donny), O.C Kaligis mengatakan, pihaknya bersama klien (Donny) mengadukan oknum tersebut langsung ke Kepala Bid Propam Polda Metro, Kombes Pol Bhirawa Praja Paksa. SQ diduga melakukan rekayasa kasus KDRT dan adanya upaya memaksakan status P21 tanpa dilengkapi barang bukti dan keterangan saksi ahli.

"Tidak ada saksi, tidak ada barang bukti, tapi perkara (KDRT) tiba-tiba maju ke P21," cetus O.C Kaligis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/10).

Selain itu, tambah O.C Kaligis, oknum polisi itu melarang kuasa hukum untuk mendampingi klien dalam tahapan rekonstruksi.

"Saat rekonstruksi, oknum penyidik SQ melarang pengacara mendampingi klien," kata OC Kaligis menambahkan.

OC Kaligis berharap, agar penyidik SQ diperiksa dan meminta agar kasus tersebut untuk dapat ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Disebut OC Kaligis, penyidik Polsek Kembangan diduga telah melanggar pasal 129 KUHAP dan melanggar Perkapolri No.8 tahun 2009.

Sebelumnya disampaikan OC Kaligis, kliennya (Donny) dilaporkan oleh Mendi Marcella Suryadi, istri Donny, ke Polsek Kembangan Jakarta Barat dengan laporan nomor LP 212/K/IV/2022/Sek, dengan tuduhan melakukan KDRT.

OC Kaligis juga menyebut, pelapor (Mendy Marcella Suryadi) diduga sengaja merekayasa perbuatan KDRT guna memeras Donny.

"Ini kita duga suatu rekayasa guna memeras klien kami (Donny)," tandas OC Kaligis, Selasa (5/7).

Singkat cerita, adanya peristiwa KDRT bermula adanya keributan dalam rumah tangga yang dipicu adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Mendy Marcella Suryadi.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2