Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Penyidik dan Pengawal Tahanan KPK Mundur
Tuesday 22 Jan 2013 21:05:40
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP bersama wartawan saat seusai menggelar konferensi pers di gedung KPK, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus tergerus. Selain adanya penyidik yang mundur, KPK juga kehilangan pegawai pengawal tahanan. Senin (21/1) Syamsul Huda, penyidik KPK mengundurkan diri dari Lembaga anti korupsi ini. Selain kehilangan penyidik, ternyata KPK juga telah ditinggal salah satu pengawal tahanan yakni I Nengah Parta. Keduanya lebih memilih kembali ke instansi asalnya dibanding bertahan di KPK.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Selasa (22/1) membenarkan bahwa pihaknya telah kehilangan dua pegawainya. Syamsul Huda telah habis masa berlakunya sejak Senin (21/1) kemarin. Ia tidak lagi memperpanjang karirnya di KPK dan lebih memilih kembali ke instansi asalnya di Kepolisian. "Syamsul Huda tidak memperpanjang. Alasannya ingin mengembangkan karirnya dan ingin kembali ke instansi asalnya," ujar Johan Budi.

Johan menambahkan bahwa pihaknya menghormati pilihan Syamsul Huda untuk kembali ke Polri. Begitu juga sebaliknya, KPK menghormati bagi penyidik yang masih ingin bertahan di KPK.

Sementara, terkait kabar yang menyebut jika berkarir di KPK itu tidak berkembang, hal itu dibantah oleh Johan Budi. Pasalnya, KPK berperan melalui program pendidikannya dengan menyekolahkan pegawainya hingga S3, tandasnya.

Bukan hanya Syamsul Huda yang memilih tidak memperpanjang karirnya di KPK, terang Johan, tapi ia mengaku juga kehilangan pengawal tahanan. "I Nengah Parta juga memilih kembali ke instansi asalnya," kata Johan.

"Pimpinan juga memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kinerja yang mereka lakukan di KPK. Kami juga beri penghargaan atas jasa-jasanya. Dua-duanya sudah bekerja 4 tahunan," terangnya.

Saat ini KPK mempunyai 49 penyidik lama, dan 26 penyidik internal yang baru saja direkrut. Jadi total penyidik yang dimiliki KPK saat ini adalah 75 penyidik.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2