Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Transportasi
Per September Ini, Sektor Transportasi dan Industri Wajib Gunakan Biodiesel
Wednesday 04 Sep 2013 12:39:02
 

Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per September 2013 ini mewajibkan peningkatan pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi, industri, komersial dan pembangkit listrik. Kewajiban yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 ini ditargetkan dapat menghemat impor BBM jenis Solar sebesar 1,3 juta kili liter (KL) dan tahun 2014 sebesar 4,4 juta KL.

“Pemerintah berharap dalam satu tahun ke depan terjadi penurunan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar 5,6 juta KL atau memberikan penghematan devisa sebesar US$ 4.096 juta,” kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM Susilo Siswoutomo di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/9).

Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar, pemerintah akan meningkatkan koordinasi lintas sektoral antara Ditjen EBTKE, Ditjen Migas, BPH Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba, dan kementerian/lembaga terkait; khususnya dalam hal law enforcement dan pengawasan pelaksanaannya di lapangan.

“Bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan kewajiban pemanfaatan BBN akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan ijin usaha yang bersangkutan,” tegas Susilo.

Menurut Wamen ESDM itu, penerbitan aturan ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi guna memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Biofuel terdiri dari biodiesel (substitusi solar), bioethanol (substitusi bensin) dan minyak nabati murni- Pure Plant Oil/PPO (substitusi BBM pada pembangkit listrik berbasis bahan bakar minyak-PLTD).

Wamen menjelaskan, penerapan mandatori pemanfaatan biodiesel akan diberlakukan untuk seluruh Badan Usaha Pemegang Ijin Usaha Niaga Umum BBM dan Pengguna Langsung BBM, serta Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

“Pengertian dari Pengguna Langsung BBM adalah perorangan maupun Badan Usaha yang menggunakan BBM untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial,” kata Wamen ESDM Susilo Siswoutomo.

Pada sisi teknis, peningkatan pencampuran 10% biodiesel dalam minyak solar (B-10) dapat langsung dilaksanakan karena telah memenuhi standar spesifikasi BBM jenis solar yang diatur dalam SK Dirjen Migas No. 3675K/24/DJM/2006. Standar kualitas biodiesel saat ini telah diperbaharui dengan mengacu kepada SNI 7182:2012 dan Keputusan Dirjen EBTKE No. 723 K/10/DJE/2013. Sedangkan untuk standar kualitas bioethanol mengacu kepada SNI 7390:2012 dan Keputusan Dirjen EBTKE No. 722 K/10/DJE/2013.

Pencampuran bioethanol ke dalam BBM jenis bensin hingga maksimum 10%-vol telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Migas No. 23204.K/10/DJM.S/2008. Untuk standar kualitas minyak nabati murni untuk Bahan Bakar Motor Diesel Putaran Sedang mengacu pada Keputusan Dirjen EBTKE No. 903 K/10/DJE/2013.

Menurut Wamen ESDM, pemanfaatan BBN telah dimulai sejak tahun 2006 dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 Sejak tahun 2009, Pemerintah telah memberlakukan kebijakan mandatori pemanfaatan BBN pada sektor transportasi, industri dan pembangkit listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

“Saat ini, kapasitas terpasang biodiesel telah mencapai 5,6 juta kL/tahun dari 25 produsen biodiesel yang telah memiliki izin usaha niaga BBN. Sebesar 4,5 juta kL/tahun diantaranya telah siap berproduksi. Sementara itu, kapasitas produksi bioetanol tercatat sebesar 416 ribu kL/tahun dari 8 produsen bioetanol yang telah memiliki izin usaha niaga BBN, dan yang siap berproduksi mencapai 200 ribu Kl/tahun,” ujar Wamen ESDM.

Sebagai gambaran, produksi biodiesel di dalam negeri pada tahun 2012 sebesar 2,2 juta KL, atau meningkat 4 kali lipat dari tahun 2010 yang hanya sekitar 500 ribu KL. Sedangkan pada tahun berjalan (per tanggal 11 Agustus 2013), produksi biodiesel telah mencapai 954 ribu KL dan yang dimanfaatkan di dalam negeri sebesar 462 ribu KL.

Menurut Susilo, produksi dan pemanfaatan biodiesel tersebut memang menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Apalagi setelah pemerintah mulai meningkatkan volume pencampuran biodiesel pada minyak solar menjadi 7,5% pada awal 2012 dari sebelumnya hanya 5%. Namun jika dilihat dari kapasitas terpasang industri biodiesel nasional yang mencapai 5,6 juta kL/tahun, pemanfaatan biodiesel di dalam negeri masih sangat kecil dan memiliki peluang untuk dioptimalkan. Untuk pemanfaatan bioethanol, sejak tahun 2010 tidak dapat direalisasikan dikarenakan faktor Harga Indeks Pasar (HIP) bioethanol belum cukup menarik bagi produsen bioethanol.

Hingga saat ini, Pemerintah telah melaksanakan implementasi pemanfaatan BBN pada:

a. Sektor transportasi (B-7,5 pada BBM PSO dan B-2 pada BBM Non PSO).
b. Subsektor industri (B-2 industri pertambangan mineral dan batubara) dan akan diperluas pada subsektor industri lainnya secara bertahap.
c. Sektor pembangkitan listrik.

Wamen ESDM juga mengemukakan, bahwa pemerintah dengan persetujuan DPR-RI, juga telah menyediakan alokasi subsidi untuk pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi PSO sebesar Rp 3000 per liter dan bioethanol Rp 3500 per liter pada APBN-P 2013 dan RAPBN 2014.(kms/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2