JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju saat ini, berkomitmen untuk menerapkan manajemen perubahan terhadap efisiensi, efektivitas dan transparansi dengan memberikan pelayanan secara elektronik melalui pemanfaatan Informasi Teknologi (IT). Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata laksana yang baik (good governance), berkaitan dengan peningkatan mutu dan pelayanan kepada masyarakat.
Guna mewujudkan hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas 1A Khusus telah membuat motto "SMART E3", artinya Sederhana, Murah, Akuntable, Responsif, Transparan, Efektif, Efisien dan Ekonomis. Untuk itu, mereka berharap Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr Hatta Ali dapat berkunjung dan meresmikan aplikasi peralatan teknologi canggih tersebut.
Menurut Ketua PN Jakpus, Dr Yanto SH MH untuk mendukung pradilan modern berbasis IT, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membangun sistem teknologinya. Tujuannya untuk sosialisasi kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan Pengadilan bagi para pencari keadilan.
"Kita sudah pasang videotron yang besar di lobby depan, sebelah receptionis. Hal itu bertujuan untuk sosialisasi kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan PN Jakpus bagi pencari keadilan," ujar Yanto kepada pewarta Berita Hukum diruang kerjanya, Senin (9/12) di Jakarta.
Videotron ini didirikan dan berhasil direalisasikan, menurut Yanto disitu juga teriklankan kebijakan MA yang berkaitan dengan peradilan. "Contohnya Perma Nomor: 7, 8 dan 9 serta maklumat ketua MA juga ada disitu," ucapnya sambil mengatakan semuanya sudah online.
Real online, kata Yanto litigasi PN Jakpus semuanya sudah online. "Surat menyurat juga sudah online. Misalnya polisi minta ijin sita, ijin geledah atau perpanjangan penahanan. Kejaksaan juga minta ijin sita, ijin geledah atau perpanjangan penahanan. Semuanya sudah online tidak ada lagi berkas manual yang ke Pengadilan," ungkapnya.
Selain videotron, ada juga real on. Menurut mantan Ketua Pengadilan Bali dan Seleman ini, real on adalah aplikasi absen persidangan untuk para pihak yang berperkara. "Jadi kalau para pihak itu mendaftar, nantinya akan dikasih pasword oleh para petugas untuk absen persidangan," jelasnya.
Lebih lanjut pria berkumis yang juga Dalang, Olahragawan dan Dosen diberbagai perguruan tinggi ini menjelaskan guna real on, misalnya para pihak, seperti penggugat sudah datang, lalu dia absen. Karena dia sudah absen, tergugat, majelis hakim dan panitera akan mengetahui bahwa salah satu pihak sudah hadir. Otomatis lawannya pun akan tau. Karena lawannya sudah hadir maka dia akan cepat-cepat hadir juga.
"Tak kala tergugat akan hadir, secara otomatis panitera akan mengetahui sudah lengkap. Selanjutnya panitera akan mencari antrian sidang. Setelah mendapatkan nomor sidang, panitra akan memberitahukan kepada majelis dan para pihak untuk bersidang. Itulah real on," imbuhnya.
Selain itu, PN Jakpus saat ini sedang membangun aplikasi teleconference. Menurut Pria kelahiran Gunung Kidul pada 21 Januari 1960 ini, teleconference bertujuan sebagai sarana atau alat bagi para saksi yang tidak bisa hadir di pengadilan, dengan alasan yang sah. Misalnya lagi di luar negeri, atau jauh tempat tinggalnya seperti di Aceh, Papua dan lainnya.
"Karena mereka bisa tidak hadir dan kesaksiannya dapat dilihat dan didengarkan melalui teleconference tersebut," ujar Yanto seraya mengatakan untuk teleconference, sementara ini kami siapkan di tiga ruang sidang, yakni dua ruang sidang dibawah yang gede itu dan satu ruang sidang anak.
Selain aplikasi berbasis teknologi tersebut, PN Jakpus juga telah membangun rohani, dan jiwa para hakim, serta para pencari keadilan agar dapat bersujud syukur kepada sang pencipta, dengan membangun mesjid yang indah dan menawan. Karena di kelilingi Taman Silaturahim yang sejuk bagaikan Taman Surga.(bh/ams) |