Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
OJK
Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
2020-05-08 05:53:04
 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengawasannya yang selama ini dinilai lemah, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diserukan agar dikembalikan saja ke Bank Indonesia (BI). Perannya tak jelas ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ingin membawa perbankan plat merah jadi penyangga likuiditas untuk menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (6/5). Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK. Ini yang dikritik keras oleh Heri.

"Jika terjadi, perbankan Himbara diseret masuk ke dalam ranah regulator KSSK khususnya terkait perbankan, ini memberikan indikasi tidak bekerjanya fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan yang dilakukan OJK. Nampaknya bisikan OJK terlalu manis ke Presiden, sehingga tidak berlebihan kalau fungsi OJK dilebur kembali ke Bank Indonesia," tutur politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya Heri mengungkapkan, BI juga berencana memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) kepada bank-bank yang melakukan Repurchase Agreement (Repo). Adapun Repo tersebut dilakukan bank untuk relaksasi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. BI telah menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps pada Januari, 50 bps pada April, dan 200 bps pada Mei. Dengan demikian, saat ini GWM rupiah menjadi 3,50 persen dari himpunan dana bank.

Selama 2020, lanjut Heri, BI telah melakukan pelonggaran kuantitatif senilai Rp 155 triliun melalui penurunan kewajiban GWM guna memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan ikut menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). "Kenaikan PLM itu wajib dipenuhi melalui pembelian SUN atau SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana," ungkapnya.

Langkah itu, nilai legislator dapil Jawa Barat IV ini baik, tetapi yang jadi pertanyaan, uangnya hanya numpang lewat, karena beberapa perbankan diperkirakan masih kesulitan likuiditas dan sudah tidak memiliki secondary reserve dalam bentuk SBN lagi. "Sehingga enggak nyambung antara kebijakan dan regulasi," imbuh Heri.

Dikatakannya, jika perbankan Himbara tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik, setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas, di antaranya adalah sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta.

Yang juga tak kalah pentingya, sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan), sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara. Kemudian.direksinya diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OJK
 
  DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
  Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
  Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
  Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
  Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2