Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kesehatan
Perbedaan Akses Perlu Direspon Skema Insentif pada Penyakit Katastropik
2018-01-07 18:53:09
 

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati.(Foto: dok/andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penderita penyakit katastropik tersebar merata di seluruh Tanah Air. Namun, fasilitas kesehatan yang mampu mengobati penyakit katastropik masih terbatas di kota-kota besar saja. Padahal, sifat pembiayaan program JKN-KIS terhadap penyakit katastropik tidak terbatas, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama pada peserta yang tinggal di daerah yang tak punya fasilitas kesehatan lengkap dan memadai.

Ketiadaan RS yang mampu melayani peyakit katastropik itu membuat pasien penyakit katastropik di daerah harus dirujuk ke daerah lain. Masalahnya, terhadap mereka, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya perawatan RS. Biaya transportasi dan akomodasi harus ditanggung pasien atau keluarga pasien. Dengan kondisi geografis sulit biaya transportasi dan akomodasi itu tak murah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan disparitas supply side memang potensial menimbulkan ketimpangan dalam akses Faskes antar kota dan desa. Untuk itu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu memikirkan skema kompensasi.

"Misalnya pengiriman tenaga, mobile clinic, atau uang tunai untuk pengganti transportasi dan biaya kesulitan akses. Perbedaan akses perlu direspon dengan skema insentif agar hak-hak peserta tetap terjamin," ungkap Okky melalui pesan singkat kepada Parlementaria, Jakrta, Jumat (5/1) lalu.

Lebih lanjut, Okky mengatakan perlu dilakukan peningkatan Fasilitas Kesehatan rujukan regional dan provinsi. "Yang tidak kalah pentingnya yaitu jenis dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, pemerataan kapasitas manajeman RS, peningkatan sarana/prasarana dan alat kesehatan rujukan sesuai standard, integrasi data dan sistem informasi di pusat, daerah, dan RS, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,"tambahnya.

Sebagaimana diiketahui, sebaran rumah sakit yang mampu mengobati penyakit katastropik belum merata, saat ini, dari 2.785 rumah sakit (RS) yang ada, hanya 71 RS Kelas A dan 397 RS Kelas B. RS kelas A mampu memberikan pelayanan hingga tingkat subspesialis, sedangkan RS kelas B bisa memberikan layanan spesialis lebih memadai.

Sementara, beban biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus membengkak seiring banyaknya penderita penyakit katastropik di era modern saat ini.

Ada berbagai macam penyakit katastropik yang menjadi beban di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyakit katastropik adalah penyakit yang berbiaya tinggi dan secara komplikasi dapat terjadi ancaman jiwa yang membahayakan.

Berbagai jenis penyakit ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyakit akibat gaya hidup salah satu yang paling banyak diderita peserta BPJS dan menyerap klaim yang tinggi.

Data Kementerian Kesehatan tahun 2016 beban penyakit katastropik menyerap beban anggaran Rp 1,69 triliun atau 29,67 persen. Banyaknya pasien yang berobat membuat beban biaya JKN terserap.

Sedikitnya ada 9 penyakit yang menduduki posisi puncak penyakit katastropik seperti jantung, stroke, diabetes, kanker, ginjal, hepatitis, thalasemia, leukemia, hemofilia. Total peserta atau penderita sebanyak 22 juta orang lebih.(dbs/jp/ria,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2