JAKARTA, Berita HUKUM - Penderita penyakit katastropik tersebar merata di seluruh Tanah Air. Namun, fasilitas kesehatan yang mampu mengobati penyakit katastropik masih terbatas di kota-kota besar saja. Padahal, sifat pembiayaan program JKN-KIS terhadap penyakit katastropik tidak terbatas, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama pada peserta yang tinggal di daerah yang tak punya fasilitas kesehatan lengkap dan memadai.
Ketiadaan RS yang mampu melayani peyakit katastropik itu membuat pasien penyakit katastropik di daerah harus dirujuk ke daerah lain. Masalahnya, terhadap mereka, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya perawatan RS. Biaya transportasi dan akomodasi harus ditanggung pasien atau keluarga pasien. Dengan kondisi geografis sulit biaya transportasi dan akomodasi itu tak murah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan disparitas supply side memang potensial menimbulkan ketimpangan dalam akses Faskes antar kota dan desa. Untuk itu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu memikirkan skema kompensasi.
"Misalnya pengiriman tenaga, mobile clinic, atau uang tunai untuk pengganti transportasi dan biaya kesulitan akses. Perbedaan akses perlu direspon dengan skema insentif agar hak-hak peserta tetap terjamin," ungkap Okky melalui pesan singkat kepada Parlementaria, Jakrta, Jumat (5/1) lalu.
Lebih lanjut, Okky mengatakan perlu dilakukan peningkatan Fasilitas Kesehatan rujukan regional dan provinsi. "Yang tidak kalah pentingnya yaitu jenis dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, pemerataan kapasitas manajeman RS, peningkatan sarana/prasarana dan alat kesehatan rujukan sesuai standard, integrasi data dan sistem informasi di pusat, daerah, dan RS, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,"tambahnya.
Sebagaimana diiketahui, sebaran rumah sakit yang mampu mengobati penyakit katastropik belum merata, saat ini, dari 2.785 rumah sakit (RS) yang ada, hanya 71 RS Kelas A dan 397 RS Kelas B. RS kelas A mampu memberikan pelayanan hingga tingkat subspesialis, sedangkan RS kelas B bisa memberikan layanan spesialis lebih memadai.
Sementara, beban biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus membengkak seiring banyaknya penderita penyakit katastropik di era modern saat ini.
Ada berbagai macam penyakit katastropik yang menjadi beban di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyakit katastropik adalah penyakit yang berbiaya tinggi dan secara komplikasi dapat terjadi ancaman jiwa yang membahayakan.
Berbagai jenis penyakit ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyakit akibat gaya hidup salah satu yang paling banyak diderita peserta BPJS dan menyerap klaim yang tinggi.
Data Kementerian Kesehatan tahun 2016 beban penyakit katastropik menyerap beban anggaran Rp 1,69 triliun atau 29,67 persen. Banyaknya pasien yang berobat membuat beban biaya JKN terserap.
Sedikitnya ada 9 penyakit yang menduduki posisi puncak penyakit katastropik seperti jantung, stroke, diabetes, kanker, ginjal, hepatitis, thalasemia, leukemia, hemofilia. Total peserta atau penderita sebanyak 22 juta orang lebih.(dbs/jp/ria,mp/DPR/bh/sya) |