JAKARTA, Berita HUKUM - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun ini, begitu istimewa di kalangan aparat penegak hukum, khususnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada. Walaupun dalam kondisi sulit pasca Covid -19. Namun Kejari Ngada masih peduli kepada masyarakat miskin dengan mengadakan acara Bakti Sosial (Baksos) dan membagikan paket sembako.
Kepedulian para Jaksa ini, tak lepas dari pada dedikasi Sang pemimpin, selaku Kepala Kejaksaan Negri Ngada, Zulfikar Nasution. Pasalnya para Jaksa dan staf TU di Kejari Ngada ini langsung turun kejalan dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat yang sedang mengalami isolasi mandiri (isoman).
Kajari Ngada, yang biasa disapa Zul ini menyatakan bahwa di HBA ke-61 ini pihaknya mengadakan Baksos demgan membagikan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Hal itu dilakukannya sebagai wujud nyata, kaeena Jaksa itu sahabat masyarakat.
"Dalam rangka memperingati HBA ke 61, bersamaan dengan Hari Dharmakarini yang ke 21, kami mengadakan bakti sosial. Agar dapat meringankan beban masyarakat yang melakukan insoman, dengan membagikan 50 Paket Sembako," ujarnya via WhatsApp kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Jumat (23/7).
Menurut Zul, kegiatan pembagian sembako itu dilakukan di Kelurahan Bajawa, dan Kelurahan Tanalodu. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan pemerintah di tingkat kelurahan dan RT setempat, khusus kepaa warga yang saat ini sedang menjalani masa isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing.
"Mereka saat ini sangat membutuhkan bantuan, karena sedang menjalani masa isolasi mandiri. Karena menurut mereka, mereka belum mendapatkan bantuan. Jadi kita yang peduli kepada mereka dan langsung memberikan bantuan," jelasnya.
Lebih lanjut Zul berkisah, pada saat membagikan paket sembako itu, masyarakat sangat antusias menerimanya. Karena menurut mereka bantuan tersebut datang tepat waktu, disaat mereka sedang menjalani insoman.
"Kita bagikan 50 paket yang isinya beras, telur, minyak goreng, mie instan, susu, dan gula," ujar Zul seraya mengatakan bahwa kegiatan penyerahan bantuan paket sembako tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati HBA dan Hari Dharmakarini.
"Jadi sebelum dilakukan pembagian sembako, kita lakukan secara virtual dengan Kejaksaan Agung, setelah itu baru dilakukan pembagian kepada masyarakat yang terdampak covid-19," tandasnya.
ldul Adhae
Sedangkan pada saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Kejari Ngada juga menyembelih empat ekor sapi untuk dikurbankan. Hasilnya ada 400 bungkus daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat, dengan tujuan agar dapat membantu warga yang membutuhkan.
Menurut Kasie Intelijen Kejari Ngada, Gozwatuddin kegiatan kurban daging sapi bisa berjalan berkat kerja sama secara bahu membahu dengan menyisikan sedikit rezekinya dari para pegawai kejaksaan yang beragama islam agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
"Bahwa kami melaksanakan pembagian daging kurban ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kami bawa langsung ke rumah-rumah warga supaya tidak terjadi kerumunan masa," ujar Gozwa seraya berharap dengan adanya bantuan daging kurban inj kami harapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penegakan Hukum
Sedangkan untuk penegakan hukum, Kejaksaan Ngada kembali membongkar kasus dugaan penyalagunaan dana desa (DD) yang terjadi di Desa Lanamai 1, Kecamatan Riung Barat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngada, Gozwatuddien, mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua tersangka selaku bendahara desa berinisial YZ bendahara tahun 2017 dan VR bendahara Lanamai 1 tahun 2018.P
"Penyidikan kasus ini berdasarkan hasil penelusuran dan diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Ngada," ungkapnya kepada pewarta Jumat (16/7) lalu.
Modusnya kata Gozwatuddien menyatakan keduanya telah membuat laporan fiktif atas pengerjaan pembangunan rabat beton dan tembok penahan tanah (TPT) di Desa LanamaL Nah, isetelah itu baru detahui pelaporan pekerjaan fisik 100 persen namun dalam kenyataan lapangan tidak tuntas hingga merugikan negara lebih dari Rp300 juta.l
Selain itu, ada kewajiban-kewajiban misalnya pajak yang tidak di setorkan ke kas negara," ujar Gozwatuddien. Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.(bh)/ams) |