JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Penetapan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Perbuatan Ferdy Sambo, menurut JPU, dianggap telah memenuhi unsur pidana yakni menghilangkan nyawa seseorang dengan melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, (FS) melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer," terang JPU.
Adapun alasan JPU menetapkan tuntutan pidana penjara seumur hidup itu, Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan dan terdakwa tidak berkata jujur atau sempat tak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada," papar JPU.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan bersama istrinya, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bh/amp) |