Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Amandemen UUD 45
Perkuat KPK, Perlu Amandemen UUD 1945
Thursday 04 Aug 2011 19:36:04
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperkuat dengan tidak hanya diatur dalam Undang-undang, tetapi juga harus diperkokoh dengan masuk dalam amandeman UUD 1945.

“Kami perlu memanfaatkan adanya kehendak amandemen UUD 1945 yang sekarang sedang diupayakan DPD dengan sejumlah kalangan, momentum ini harus juga dimanfaatkan untuk memperkokoh KPK tidak hanya di UU tetapi di UUD 1945,” kata Lukman kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

Munculnya wacana isu adanya upaya untuk memperlemah KPK, lanjut Lukman bukanlah sebuah isu baru. Karena selama ini selalu muncul upaya-upaya untuk melemahkan, bahkan membubarkan KPK sebagai institusi pemberantas korupsi itu. “Selalu para koruptor yang kepentingannya terganggu oleh adanya KPK, selalu berupaya untuk mengamputasi kewenangan yang dimiliki KPK bahkan meniadakan eksistensinya sama sekali,” terangnya.

Politisi asal PPP ini menepis adanya anggapan bahwa lembaga KPK sebagai lembaga ad hoc tidak cukup kuat keberadaannya. Lukman menjelaskan bahwa KPK itu adalah lembaga permanent. Indikasi ini terlihat karena selama ini KPK dibiayai oleh APBN dan Undang-undang KPK memungkinkan untuk membentuk perwakilannya di daerah-daerah. “Itu menunjukkan bahwa ini bukan lembaga yang main-main atau adhoc. Oleh karenanya, tidak berdasar anggapan ad hoc itu,” imbuhnya.

Menurut dia, selama kekuasaan itu masih ada, maka selama itupula potensial selalu ada tindakan koruptif oleh para penyelenggara negara itu sendiri. Untuk itu, korupsi perlu diberantas secara menyeluruh, sehingga membutuhkan lembaga antikorupsi yang permanen. “Sudah saatnya KPK dipermanenkan,” tandas dia.

Cukup Ad Hoc
Pendapat berbeda disampaikan Direktur Setara Institute Hendardi. Ia menilai, keberadaan KPK sebenarnya lebih tepat sebagai dikatakan sebagai lembaga ad hoc. Karena keberadaan KPK sesuai tujuannya adalah untuk memdorong institusi-institusi formal yang sudah ada agar lebih berfungsi. Karena selama ini institusi kepolisian, dan kejaksaan tidak cukup memadai mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Ditambahkan, lembaga ad hoc, seperti KPK adalah institusi yang biasanya diperlukan dalam negara-negara yang dalam masa transisi demokrasi. “Karenanya kita tak perlu heran kalau di Indonesia ini pasca reformasi banyak lembaga ad hoc yang dibentuk,” ujar Hendardi.

Untuk itu, dia berpendapat lembaga ad hoc, seperti KPK perlu terus dipertahankan. Jika ada kasus yang menyeret dua pimpinannya, seperti Bibit-Chandra, dalam kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK, Hendardi berpendapat sebaiknya bukan institusinya yang dibubarkan.

“Institusinya harus dipertahankan. Bahwa ada orang-orang di dalamnya yang diduga terlibat, itu yang harus diproses. Tapi institusinya harus dipertahankan karena tugasnya belum selesai,” pungkasnya. (bie)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2