JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperkuat dengan tidak hanya diatur dalam Undang-undang, tetapi juga harus diperkokoh dengan masuk dalam amandeman UUD 1945.
“Kami perlu memanfaatkan adanya kehendak amandemen UUD 1945 yang sekarang sedang diupayakan DPD dengan sejumlah kalangan, momentum ini harus juga dimanfaatkan untuk memperkokoh KPK tidak hanya di UU tetapi di UUD 1945,” kata Lukman kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Munculnya wacana isu adanya upaya untuk memperlemah KPK, lanjut Lukman bukanlah sebuah isu baru. Karena selama ini selalu muncul upaya-upaya untuk melemahkan, bahkan membubarkan KPK sebagai institusi pemberantas korupsi itu. “Selalu para koruptor yang kepentingannya terganggu oleh adanya KPK, selalu berupaya untuk mengamputasi kewenangan yang dimiliki KPK bahkan meniadakan eksistensinya sama sekali,” terangnya.
Politisi asal PPP ini menepis adanya anggapan bahwa lembaga KPK sebagai lembaga ad hoc tidak cukup kuat keberadaannya. Lukman menjelaskan bahwa KPK itu adalah lembaga permanent. Indikasi ini terlihat karena selama ini KPK dibiayai oleh APBN dan Undang-undang KPK memungkinkan untuk membentuk perwakilannya di daerah-daerah. “Itu menunjukkan bahwa ini bukan lembaga yang main-main atau adhoc. Oleh karenanya, tidak berdasar anggapan ad hoc itu,” imbuhnya.
Menurut dia, selama kekuasaan itu masih ada, maka selama itupula potensial selalu ada tindakan koruptif oleh para penyelenggara negara itu sendiri. Untuk itu, korupsi perlu diberantas secara menyeluruh, sehingga membutuhkan lembaga antikorupsi yang permanen. “Sudah saatnya KPK dipermanenkan,” tandas dia.
Cukup Ad Hoc
Pendapat berbeda disampaikan Direktur Setara Institute Hendardi. Ia menilai, keberadaan KPK sebenarnya lebih tepat sebagai dikatakan sebagai lembaga ad hoc. Karena keberadaan KPK sesuai tujuannya adalah untuk memdorong institusi-institusi formal yang sudah ada agar lebih berfungsi. Karena selama ini institusi kepolisian, dan kejaksaan tidak cukup memadai mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Ditambahkan, lembaga ad hoc, seperti KPK adalah institusi yang biasanya diperlukan dalam negara-negara yang dalam masa transisi demokrasi. “Karenanya kita tak perlu heran kalau di Indonesia ini pasca reformasi banyak lembaga ad hoc yang dibentuk,” ujar Hendardi.
Untuk itu, dia berpendapat lembaga ad hoc, seperti KPK perlu terus dipertahankan. Jika ada kasus yang menyeret dua pimpinannya, seperti Bibit-Chandra, dalam kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK, Hendardi berpendapat sebaiknya bukan institusinya yang dibubarkan.
“Institusinya harus dipertahankan. Bahwa ada orang-orang di dalamnya yang diduga terlibat, itu yang harus diproses. Tapi institusinya harus dipertahankan karena tugasnya belum selesai,” pungkasnya. (bie)
|