Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rokok
Perlu Regulasi Terhadap Dampak Bahaya Rokok
Thursday 28 Jul 2011 19:2
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-Pembahasan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan masih diendapkan lantaran belum memiliki titik temu. Namun, semua pihak terkait yang bersengketa mengenai masalah ini, sepakat dibutuhkan regulasi yang mengatur dampak produk tembakau.

Salah satu regulasi itu, mengatur usia minimum perokok, pelarang anak membeli dan mengonsumsi rokok, serta pendidikan wajib bagi anak di sekolah-sekolah mengenai bahaya merokok. Termasuk pula pembatasan merokok di tempat umum, pencantuman peringatan kesehatan yang lebih besar, serta pembatasan yang lebih ketat bagi promosi dan iklan produk tembakau.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, San Afri Awang dalam diskusi bertajuk ‘Pembahasan RUU Tembakau di Indonesia’ yang berlangsung di Jakarta, Kamis (28/7). Sejumlah anggota DPR RI hadir dalam acara ini. Sejumlah perwakilan dari organisasi petani tembakau dan cengkeh, aktivis antitembakau dan perusahaan rokok juga tampat di kursi pengunjung.

Menurut San Afri, regulasi itu tetap harus memberikan hak bagi produsen untuk berkomunikasi mengenai produk yang legal kepada perokok dewasa, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2009.

Ia juga menyarankan, pembahasan RUU ini sebaiknya mempertimbangkan sembilan aspek utama. Aspek tersebut antara lain perlindungan kesehatan, perlindungan terhadap anak-anak, perlindungan terhadap konsumen rokok, ekonomi, tenaga kerja, industri, pendapatan negara, keadilan dan keberlanjutan petani serta sosial politik. “Jangan sampai pembahasan membenturkan kepentingan kesehatan melawan kepentingan petani atau ekonomi. Semua aspek kepentingan ekonomi itu harus berjalan seimbang," tuturnya.

Industri pengolahan produk tembakau pun menyatakan, pentingnya sebuah regulasi yang mengatur dampak produk tembakau. "Walau bekerja di industri tembakau, saya juga tidak ingin melihat kedua anak saya merokok. Tapi hak kami untuk berkomunikasi dengan perokok dewasa juga harus dilindungi,” tandas Manager Regulatory HM Sampoerna Elvira Lianita.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Beleg) DPR Ingnatius Mulyono mengatakan. Regulasi ini snagat penting sebagai baian untuk melindungi kesehatan masyarakat. "Untuk mengurangi dampak berbahaya produk tembakau, semua pihak memang menyadari diperlukan regulasi yang mengatur itu. Namun regulasi khusus itu harus bersifat menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak,” ujar Mulyono.(mic/ans)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2