JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan, Pemerintah melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiata usaha Perusahaan Umum (Perum) Prasana Perikanan Samudera, dan mengubah namanya menjadi Perum Perikanan Indonesia atau disingkat Perum Perindo.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Januari 2013.
Dalam PP itu disebutkan, kegiatan Perum Perindo meliputi: a. Pelayanan jasa tambat labuh; b. Pelayanan jasa bongkar muat; c. Pengelolaan sarana dan prasarana perikanan; d. Penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi lainnya; f. Pengolahan hasil perikanan; dan h. Penyelenggaraan perdagangan iklan dan produk perikanan.
Modal Perum Perindo secara keseluruhan mencapai Rp 41,433 miliar, yang terdiri atas modal Perum Prasarana Perikanan Samudera Rp 24,498 miliar; penambahan modal Perum Prasarana Perikanan Samudera tahun 1995 sebesar Rp 4,4 miliar; dan penambahan modal Rp 12,535 miliar pada tahun 2012 kepada Perum Prasarana Perikanan Samudera.
“Perum Perikanan Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Utara, dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas,” bunyi Pasal 6 Ayat (2,3) PP ini.
Adapun wilayah kerja Perum Perindo meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta; b. Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (Sumut); c. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (Jateng); d. Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong (Jatim); e. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (Kalbar); dan f. Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi (Jatim).
Direksi dan Dewan Pengawas
Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 ini menyebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh Menteri Negara BUMN. Dalam pengangkatan itu, Menteri BUMN dapat meminta masukan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri BUMN sesuai dengan kebutuhan, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Adapun Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri BUMN. Dewan Pengawas terdiri dari unsur pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementeriab BUMN, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum Perindo.
"Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,” bunyi Pasal 45 Ayat (1) PP No, 9/2013 itu.(pdt/es/skb/bhc/rby) |