Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Permen ESDM
Permen ESDM No 7/ 2012 Terkesan Prematur
Tuesday 08 May 2012 22:51:16
 

Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Khawatir Pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) No. 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, tidak sesuai dengan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menuai kecaman, dan terancamnya pendapatan negara serta membuat jutaan pekerja tambang akan menjadi penganggur. Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani menghimbau Pemerintah untuk segera melakukan upaya review kebijakan terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 07 2012.

Adapun Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) MS Marpaung menilai, pelaksanaan Peraturan Menteri No 07 Tahun 2012 dan penghentian pengiriman atau ekspor tambang nasional pada Mei 2012 akan berakibat pada opportunity lost negara sebagai produsen ore dan kehilangan potensi investasi.

"Berbagai pendapat, usulan dan protes yang terjadi akibat Permen ESDM No 07 tahun 2012 harus dijadikan momentum pemerintah untuk segera melakukan upaya review kebijakan tersebut secara mendalam," kata Dewi kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (08/5).

Dewi yang juga anggota Fraksi PDIP ini menilai Pemerintah memiliki beberap poin kesalahan, diantaranya obral ijin tambang selama ini tanpa memberikan persyaratan baku dalam lampiran persyaratan. "Pemerintah juga tidak pernah serius memberantas maraknya calo tambang. Selain itu birokrasi dalam proses investasi juga berbelit dan banyak terindikasi suap dalam mendapatkan berbagai macam perijinan yang menyertainya," papar Dewi.

"Untuk itu wacana reformasi birokrasi harusnya segera diimplementasikan di sektor ini," imbuhnya kemudian.

Kekeliruan lain yang dilakukan pemerintah adalah tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. "Akibatnya berbagai bentuk protes marak setelah peraturan ditetapkan. Mestinya laksanakan dulu semacam Fokus Group Discussion (FGD) guna membedah berbagai aspek dalam sebuah diskusi konstruktif sehingga mendapatkan masukan, kritik dan ide selama proses penyusunan kebijakan," tambah Dewi.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) MS Marpaun mengatakan potensi pendapatan negara akan hilang jika Pemerintah tetap melaksanakan aturan itu pada Mei 2011.

"Akibat permen 7/2012 tetap dilaksanakan dan pengiriman Ore dihentikan pada Mei 2012, maka akan terjadi oppurtunity lost dari posisi negara produsen ore, umumnya negara buyer berdasarkan long term agreement," ungkap Marpaung.

Kerugian lain atas pelaksanaan Permen 07/2012, lanjut Marpaung, potensi investasi yang sudah ditanamkan akan hilang dan akan berpotensi menjadi kredit macet sehingga menimbulkan negative list.

Dipaksakan aturan tersebut, imbuhnya, akan berdampak pada kehilangan SDM yang sudah terbentuk dalam masyarakat profesi pertambangan yang ada selama 6 (enam) tahun terakhir dan akan berpotensi menambah jumlah pengangguran sebanyak kurang lebih 3 juta orang.

Untuk itu, kata Marpaung, potensi mineral versus potensi energi akan berdampak menuju industri berbasis added value yang dibutuhkan persiapan infrastruktur khususnya energi/listrik yang seimbang.

"Persiapan infrastruktur bidang energi membutuhkan capital inflow yang masif." Tutup Marpaung menjelaskan. (Bhc/boy/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2