JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Khawatir Pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) No. 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, tidak sesuai dengan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menuai kecaman, dan terancamnya pendapatan negara serta membuat jutaan pekerja tambang akan menjadi penganggur. Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani menghimbau Pemerintah untuk segera melakukan upaya review kebijakan terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 07 2012.
Adapun Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) MS Marpaung menilai, pelaksanaan Peraturan Menteri No 07 Tahun 2012 dan penghentian pengiriman atau ekspor tambang nasional pada Mei 2012 akan berakibat pada opportunity lost negara sebagai produsen ore dan kehilangan potensi investasi.
"Berbagai pendapat, usulan dan protes yang terjadi akibat Permen ESDM No 07 tahun 2012 harus dijadikan momentum pemerintah untuk segera melakukan upaya review kebijakan tersebut secara mendalam," kata Dewi kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (08/5).
Dewi yang juga anggota Fraksi PDIP ini menilai Pemerintah memiliki beberap poin kesalahan, diantaranya obral ijin tambang selama ini tanpa memberikan persyaratan baku dalam lampiran persyaratan. "Pemerintah juga tidak pernah serius memberantas maraknya calo tambang. Selain itu birokrasi dalam proses investasi juga berbelit dan banyak terindikasi suap dalam mendapatkan berbagai macam perijinan yang menyertainya," papar Dewi.
"Untuk itu wacana reformasi birokrasi harusnya segera diimplementasikan di sektor ini," imbuhnya kemudian.
Kekeliruan lain yang dilakukan pemerintah adalah tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. "Akibatnya berbagai bentuk protes marak setelah peraturan ditetapkan. Mestinya laksanakan dulu semacam Fokus Group Discussion (FGD) guna membedah berbagai aspek dalam sebuah diskusi konstruktif sehingga mendapatkan masukan, kritik dan ide selama proses penyusunan kebijakan," tambah Dewi.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) MS Marpaun mengatakan potensi pendapatan negara akan hilang jika Pemerintah tetap melaksanakan aturan itu pada Mei 2011.
"Akibat permen 7/2012 tetap dilaksanakan dan pengiriman Ore dihentikan pada Mei 2012, maka akan terjadi oppurtunity lost dari posisi negara produsen ore, umumnya negara buyer berdasarkan long term agreement," ungkap Marpaung.
Kerugian lain atas pelaksanaan Permen 07/2012, lanjut Marpaung, potensi investasi yang sudah ditanamkan akan hilang dan akan berpotensi menjadi kredit macet sehingga menimbulkan negative list.
Dipaksakan aturan tersebut, imbuhnya, akan berdampak pada kehilangan SDM yang sudah terbentuk dalam masyarakat profesi pertambangan yang ada selama 6 (enam) tahun terakhir dan akan berpotensi menambah jumlah pengangguran sebanyak kurang lebih 3 juta orang.
Untuk itu, kata Marpaung, potensi mineral versus potensi energi akan berdampak menuju industri berbasis added value yang dibutuhkan persiapan infrastruktur khususnya energi/listrik yang seimbang.
"Persiapan infrastruktur bidang energi membutuhkan capital inflow yang masif." Tutup Marpaung menjelaskan. (Bhc/boy/ind) |