JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu. Aksi protes dan demonstrasi pun terjadi dari lapisan masyarakat hampir seluruh daerah di Indonesia.
Imbasnya, uji materi alias judicial review terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja tersebut, akan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti dilansir Suara.com dari laman resmi MK pada, Senin (13/10), sudah ada dua permohonan pengujian materil terhadap UU Cipta Kerja.
Permohonan pertama diajukan oleh Dewa Putu Reza pekerjaan karyawan kontrak dan Ayu Puteri sebagai pekerja lepas (freelance).
Dalam pokok perkara yang diajukan mereka ke MK untuk di uji materi yakni Pasal 59, Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3), dan Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UU NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
UU Ciptaker dianggap pemohon tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap status kepegawaiannya. Sebab, UU Cipta Kerja disebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) secara terus menerus kepada karyawan tanpa batasan waktu perubahan.
Kemudian, UU Ciptaker juga bakal memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih. Sebab, UU Ciptaker telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja.
"Bahwa keberlakuan undang-undang a quo telah merenggut hak para pemohon sebagai pekerja untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak," itulah isi permohonannya.
Sedangkan, pemohon kedua diajukan oleh Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Deni Sunarya dan Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz.
Pemohon mengajukan permohonan oengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Ciptaker. Dalam Pasal 81 angka 15 UU Ciptaker telah mengubah muatan materi dalam ketentuan pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini sekarang mengatur kerja untuk waktu tertentu (PWKT).
Pasal 81 angka 19 UU Ciptaker telah menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya pasal ini mengatur pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerja yang dibuat secara tertulis.
Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker, di antaranya telah menyisipkan pasal 88D ayat (2) mengenai perhitungan upah minimum pekerja. Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja, telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai ketentuan pengupahan yang diterapkan UU.
Terkahir, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, telah mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula pengusaha wajib bayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pemohon yang mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ini menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang 1945.(Suara/bh/ams) |