JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus kekerasan yang melibatkan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus hari ini memasuki babak baru, Ombusman membentuk Majelis Kehormatan ORI akibat adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana, yang dilakukannya terhadap staf PT Angkasa Pura II Yana Novia dan telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Menurut Budi Santoso, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Laporan serta Pengaduan, menyatakan Majelis Kehormatan akan mulai bekerja pada 1 November 2013 mendatang.
"Pembentukan Majelis Kehormatan ini sesuai keputusan Rapat Pleno pimpinan yang digelar tadi malam, sangat strategis karena menyangkut kewibaan kelembagaan ORI," ujar Budi, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Dalam hasil Rapat Pleno menetapkan 5 orang sebagai Majelis Kehormatan Ombudsman RI, yang terdiri dari dua anggota Ombudsman dan 3 anggota lainnya dari kalangan tokoh masyarakat, atau akademisi yang memiliki pemahaman serta kepedulian terhadap Ombudsman.
Dua anggota Ombudsman yang masuk dalam Majelis Kehormatan adalah Petrus B Peduli dan Hendra Nutjahjo. Sedangkan tiga anggota dari luar lembaga antara lain, Masdar F Mas'udi, Harkristuti Haskrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar, mereka akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman.
Ombudsman juga menyampaikan permohonan maafnya secara resmi kepada masyarakat, atas ketidak nyamanan yang terjadi terkait kasus ini.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidak nyamanan yang terjadi," pungkas Budi.(bhc/put) |