JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tondano Sulawesi Utara resmi mengabulkan permohonan perubahan nama dan status jenis kelamin seorang anggota TNI Angkatan Darat atas nama Aprilia Santini Manganang yang berpangkat Sersan Dua (Serda) menjadi Aprilio Perkasa Manganang dan menetapkan perubahan status jenis kelamin yang bersangkutan semula perempuan menjadi laki-laki.
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya Aprilia Santini Manganang, jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ujar Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual, Jum'at (19/3).
Lanjut Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
"Kedua, memerintahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mencatat dalam register yang bersangkutan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang," sambung Nova.
Hadir dalam persidangan (secara virtual) itu, Ketua Umum Persit Hetty Andika Perkasa, Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, dan sejumlah pejabat teras TNI AD.
Persidangan juga menghadirkan lima saksi, satu orang hadir langsung di PN Tondano dan empat lainnya hadir secara virtual. Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan orang tua, teman, dan dokter yang menangani proses operasi Manganang.(bh/amp) |