JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 14 Juni lalu, menugaskan PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas (BBG) berupa Compressed Natural Gas (BBG) bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia. Penugasan untuk masa pertama kali ini berlaku sampai akhir tahun 2013.
Penunjukan langsung kepada Pertamina itu didasarkan pada alasan: a. kemampuan Pertamina dalam perlindungan aset kilang minyak dan gas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang; dan b. jaminan ketersediaan BBG berupa CNG.
Mengenai harga jual, Perpres itu menyebutkan harga jual eceran CNG ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian.
Pasal 13 Perpres ini menyebutkan, Badan Usaha (Pertamina) yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG wajib menjamin ketersediaan CNG pada Stasiun Pengisi Bahan Bakar Gas (SPBG). Badan Usaha ini dilarang melakukan pendistribusian penggunaan BBG berupa CNG untuk keperluan lain yang bertentangan dengan ketentuan Perpres tersebut, yaitu menjamin ketahanan energi nasional melalui kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribuan BBG untuk transportasi jalan.
Dalam hal infrastruktur penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG belum tersedia dan/atau kebutuhan BBG berupa CNG telah terpenuhi, menurut Pasal 14 Ayat 2 Perpres tersebut, Badan Usaha dapat mendistribusikan untuk keperluan lain setelah mendapat persetuan Menteri ESDM.
Disebutkan juga, Badan Usaha yang telah mendapatkan izin Usaha Niaga BBG dan melaksanakan kegiatan usaha Niaga BBG untuk transportasi jalan sebelum berlakunya Perpres ini tetap dapat melanjutkan usahanya sampai berakhir nya Izin Usaha Niaga BBG tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaan penyediaan, pendistribusian dan penggunaan BBG itu, Perpres ini menugaskan Menko Perekonomian untuk membentuk Tim Koordinasi dan Pengawasan Pemanfaatan BBG untuk Transporasi Jalan, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi dan Pengawasan BBG. Tim terdiri atas unsur Kementerian ESDM, Kemenakertrans, Kementerian Perindustrian, Kementeri Perhubungan, Sekretariat Kabinet, Polri, dan BPKP. Seperti yang dirilis dari setkab.go.id pada hari Selasa (26/6).
Konverter Kit Gratis
Guna mendorong penggunaan BBG berupa CNG, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2012itu disebutkan bahwa Pemerintah memberikan bantuan Konverter Kit dan pemasangannya secara gratis kepada kendaraan bermotor angkutan penumpang umum. “Pemberian bantuan Konverter Kit hanya 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 9 Ayat 2 Perpres tersebut.
Untuk tahap awal penyediaan dan pemasangan Konverter Kit dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan dari Menteri Perindustrian dengan penunjukan langsung. Syarat penunjukan langsung bagi Badan Usaha penyediaan dan pemasangan Konverter Kit adalah: a. mempunyai kompetensi teknologi dan SDM, pengalaman manufaktur produk setara komponen otomotif presisi serta manajemen produksi untuk pembuatan Konverter Kit; b. mempunya kerjasama teknik dengan pemilik teknologi Konverter Kit yang sudah memenuhi standar internasional dan nasional untuk persyaratan produk; dan c. memiliki komitmen untuk secara bertahap memproduksi di dalam negeri.
Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang umum itu dilaksanakan secara bertahap, dengan tahapan yang akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit dapat melakukan impor apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional,” bunyi Pasal 12 Ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2012itu. Selain itu, Badan Usaha tersebut juga wajib menjamin ketersediaan Konverter Kit, suku cadang, dan layanan purna jual.(skb/bhc/sya) |