Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bank Indonesia
Perry Warjiyo Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
Tuesday 19 Mar 2013 13:09:46
 

Perry Warjiyo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat paripurna DPR RI secara resmi memutuskan Perry Warjiyo menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter mengganti deputi lama Budi Mulya yang memasuki masa pensiun.

“Untuk itu diharapkan setelah menjabat deputi BI yang baru tersebut mampu menjalankan kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI dan harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, UMKM, sektor riil dan kepentingan ekonomi nasional,” kata ketua Komisi XI Emir Muis dalam rapat paripurna DPR Jakarta, Selasa (19/3).

Disamping itu makroprudensial yang dijalankan BI harus mampu mewujudkan kebijakan yang pro-growth, pro-poor, pro job, pro-environment dan menciptakan financial inclusion.

Serta kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan BI, harus lebih mengutamakan kepentingan nasional dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing yang bersifat jangka pendek, spekulatif dan fluktuatif.

Dalam hal pengelolaan arus modal asing, kata Emir, BI harus memiliki rumusan yang mengutamakan kepentingan ekonomi nasional, serta mampu meningkatkan dan memperkuat peran BI dalam pengelolaan dan pengendalian inflasi baik pusat maupun daerah.

Dengan mengutamakan inflasi berkisar angka lima persen, memperkuat koordinasi antara BI dan pemerintah terkait perubahan nilai tukar dan tekanan nilai tukar terhadap beban fiskal negara.

Juga dapat menetapkan indikator Kinerja Utama (IKU) untuk masing-masing anggota Dewan Gubernur guna menilai kinerja Dewan Gubernur, serta kebijakan moneter dan makroprudensial yang dijalankan BI berpihak pada pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah.

Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan dari PDIP, Maruarar Sirait menjelaskan, tak mudah bagi seseorang untuk terpilih secara aklamasi. "Perry banyak belajar dari tiga kali kegagalan. Hasilnya bagus," ucapnya. Ia menjelaskan, yang terpenting, Perry bisa membuktikan apa yang disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan.

"Bagaimana kebijakan makro BI bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan, dan menggerakkan sektor riil. Seperti akses petani kepada perbankan, juga sektor yang selama ini tumbuhnya masih lambat," ucapnya.

Menanggapi keberhasilannya, Perry Warjiyo mengungkapkan, pihaknya berjanji akan menjalankan visi misinya sebagaimana disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR. "Semoga saya bisa menjalan tugas ini dengan baik," ucapnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bank Indonesia
 
  Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
  Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
  Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
  Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
  Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2