Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi
2020-10-08 10:09:19
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam acara Peluncuran Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada Senin (5/10), Dekan Fisipol UMJ Ma'mun Murod al Barbasy menyampaikan bahwa demokrasi memiliki empat pilar utama, yaitu: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan pers. Demokrasi akan kuat apabila keempat pilar ini berjalan dengan baik.

"Pilar sering diartikan sebagai tiang penguat. Dalam sistem politik yang demokratis itu bagaimana akan kuat kalau di antara pilar-pilar itu ada hubungan yang sangat kokoh. Kalau dalam teori sistem, hubungan antara sub sistem itu harus saling menunjang. Kalau salah satu pilarnya tidak berjalan baik maka dengan sendirinya akan memengaruhi kinerja-kinerja yang lainnya," ujar Ma'mun.

Ma'mun menjelaskan bahwa peranan pers dimaksudkan untuk menopang kekuatan ketiga pilar trias politika agar masing-masing kelembagaan dapat menjalankan kewenangan secara efektif dan efisien. Selain itu pers merupakan alat pengontrol jalannya pemerintahan selain hiburan dan edukasi.

"NU, Muhammadiyah, dan MUI terkait dengan Pilkada termasuk RUU Omnibus Law, misalnya, tidak akan berpengaruh apapun jika pilar keempat demokrasi ini tidak berjalan dengan baik," tutur Ma'mun.

Eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada dalam lingkup kekuasaan, sementara pers berada di luar. Karenanya, kata Ma'mun, kebebasan pers merupakan prasyarat utama berdirinya bangunan demokrasi itu. Indonesia memerlukan peran pers yang kuat supaya demokrasi terus berkembang.

"Kebebasan pers yang dimaksud di sini adalah kebebasan untuk mengawal dan juga mencegah dari kemungkinan terjadinya abuse of power and authority atau penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi pers ini memiliki fungsi yang luarbiasa," terang Ma'mun.

Kalau pers berjalan dengan baik, Ma'mun meyakini bahwa cita-cita demokrasi akan terwujud. Di saat pilar-pilar lainnya lumpuh, misalnya, pers diharapkan tampil di depan untuk menyelamatkan tegaknya nilai-nilai demokrasi di sebuah negara.(ilham/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2