Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi
2020-10-08 10:09:19
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam acara Peluncuran Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada Senin (5/10), Dekan Fisipol UMJ Ma'mun Murod al Barbasy menyampaikan bahwa demokrasi memiliki empat pilar utama, yaitu: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan pers. Demokrasi akan kuat apabila keempat pilar ini berjalan dengan baik.

"Pilar sering diartikan sebagai tiang penguat. Dalam sistem politik yang demokratis itu bagaimana akan kuat kalau di antara pilar-pilar itu ada hubungan yang sangat kokoh. Kalau dalam teori sistem, hubungan antara sub sistem itu harus saling menunjang. Kalau salah satu pilarnya tidak berjalan baik maka dengan sendirinya akan memengaruhi kinerja-kinerja yang lainnya," ujar Ma'mun.

Ma'mun menjelaskan bahwa peranan pers dimaksudkan untuk menopang kekuatan ketiga pilar trias politika agar masing-masing kelembagaan dapat menjalankan kewenangan secara efektif dan efisien. Selain itu pers merupakan alat pengontrol jalannya pemerintahan selain hiburan dan edukasi.

"NU, Muhammadiyah, dan MUI terkait dengan Pilkada termasuk RUU Omnibus Law, misalnya, tidak akan berpengaruh apapun jika pilar keempat demokrasi ini tidak berjalan dengan baik," tutur Ma'mun.

Eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada dalam lingkup kekuasaan, sementara pers berada di luar. Karenanya, kata Ma'mun, kebebasan pers merupakan prasyarat utama berdirinya bangunan demokrasi itu. Indonesia memerlukan peran pers yang kuat supaya demokrasi terus berkembang.

"Kebebasan pers yang dimaksud di sini adalah kebebasan untuk mengawal dan juga mencegah dari kemungkinan terjadinya abuse of power and authority atau penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi pers ini memiliki fungsi yang luarbiasa," terang Ma'mun.

Kalau pers berjalan dengan baik, Ma'mun meyakini bahwa cita-cita demokrasi akan terwujud. Di saat pilar-pilar lainnya lumpuh, misalnya, pers diharapkan tampil di depan untuk menyelamatkan tegaknya nilai-nilai demokrasi di sebuah negara.(ilham/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2