Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Habib Rizieq
Persoalan Habib Rizieq Ditangani Polisi dan TNI, Jusuf Kalla: Akibat Kekosongan Kepemimpinan
2020-11-21 11:15:36
 

Ilustrasi. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut ramainya persoalan Habib Rizieq Shihab (HRS) di dalam negeri, akibat adanya kekosongan kepemimpinan yang dapat menyerap aspirasi.

"Kenapa masalah Habib Rizieq begitu hebat permasalahannya, sehingga polisi, tentara turun tangan, seperti kita menghadapi sesuatu yang goncangan," ujar JK saat acara webinar kebangsaan yang digelar PKS, Jumat (20/11) malam.

"Kenapa itu terjadi? Ini menurut saya, karena ada kekosongan pemimpin. Kepemimpinan yang dapat menyerap aspirasi masyarakat secara luas," sambung JK.

Menurut JK, persoalan Habib Rizieq merupakan suatu indikator, bahwa proses sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia harus diperbaiki.

"Kenapa ratusan ribu orang itu, kenapa dia tidak percaya DPR untuk berbicara? Kenapa tidak dipercayai partai-partai, khususnya partai Islam untuk mewakili masyarakat itu, kenapa masyarakat memilih Habib Rizieq untuk menyuarakan, yang punya aspirasi," papar JK.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata JK, harus menjadi bahan evaluasi semua pemangku kepentingan, khususnya PKS dan partai-partai Islam lainnya.

"Ada kekosongan suatu sistem, atau cara demokrasi, khususnya dalam ideologi keislaman, yang kemudian diisi Habib Rizieq," papar JK.

Jika persoalan tersebut tidak dapat diatasi, kata JK, akan muncul masalah baru dikemudian hari dan rakyat bisa mengambil haknya kembali yang telah diberikannya kepada wakil rakyat.

"Jangan sampai kita kembali lagi ke demokrasi jalanan, ini bisa kembali apabila wakil-wakil yang dipilihnya tidak memperhatikan aspirasi seperti itu," papar JK.

Terkait kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut akan dipanggil pihak kepolisian.

Namun, pemanggilan Rizieq Shihab akan menunggu hasil gelar perkara.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

"(Masih) menunggu gelar perkara," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Rencananya, kata Awi, gelar perkara akan dilakukan pekan depan.

Tapi, rencana itu batal karena ada kegiatan serah terima jabatan (sertijab) di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Kegiatan sertijab itu dilakukan untuk mengganti posisi Kapolda Metro Jaya yang akan diisi oleh Irjen Mohammad Fadil Imran.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya sebelumnya, Irjen Nana Sudjana, dicopot dari jabatannya.

Sebab ia dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi yang digelar Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Rencana antara Kamis-Jumat ini, tapi karena ada kegiatan mutasi kapolda, ada serah terima di Mabes dan Polda Metro, dengan kesibukannya mungkin tertunda, enggak apa-apa, nanti kita lihat," terang Awi.

Tak hanya di Jakarta, acara kunjungan Rizieq Shihab di Bogor pada Jumat (13/11/2020) juga tengah diselidiki.

Kepala daerah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, dipanggil polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Kabupaten Bogor.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan datang ke Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (20/11).

Mengutip Kompas.com, pria yang akrab disapa Kang Emil ini dipanggil terkait kunjungan Rizieq Shihab ke Kabupaten Bogor.

"Iya betul (Gubernur Jabar dipanggil)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Selain Ridwan Kamil, sepuluh orang lainnya juga akan diperiksa tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jabar.

Sepuluh orang tersebut adalah Kepala Desa Sukagalih, Kepala Desa Kuta, Ketua RW, Ketua RT, Camat Megamendung, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, anggota Bhabinkamtibmas, Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin, dan Habib Muchsin Alatas dari FPI.

Bupati Bogor, Ade Yasin, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, karena Ade terpapar Covid-19, polisi akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadapnya.

"Iya (pemeriksaan Ade) pasti akan dijadwalkan ulang," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, ketika dihubungi secara terpisah, Rabu.

Dikutip dari Kompas.com, undangan tersebut telah diterima Ridwan Kamil pada Rabu sore.

"Jadi bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor."

"Tentunya saya sebagai warga negara yang taat hukum (undangan) seperti ini wajib kita penuhi dengan sebaik-baiknya," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/11), terkait acara Rizieq Shihab di Petamburan.

Dilansir Kompas.com, Anies diperiksa selama sembilan jam dan diberi 33 pertanyaan.

Awi mengatakan pihaknya mencoba mencari tahu tindakan apa saja yang dilakukan Anies terhadap kerumunan massa yang terjadi.

Mengutip Kompas.com, mengenai pertanyaan yang diajukan, Anies mengaku menjawab semuanya sesuai fakta.

Meski begitu, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai isi pertanyaan.

(Tribunnews.com/PravitriRetnoW,Kompas.com/DevinaHalim/DendiRamdhani/Rosiana Haryanti/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2