JAKARTA-Sistem Presidensial yang tidak berjalan efektif saat ini, bukanlah kesalahan konstitusi. Persoalannya, terdapat pada implementasi UU yang kerap berlebihan dan adanya persoalan kepemimpinan. Demikian dikatakan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam acara dialog bertajuk ‘'Masa Depan Konstitusi Demokratik' yang digelar Seven Strategic Studies, di Jakarta, Kamis (28/7).
Menurut Hamdan, implementasi yang berlebihan itu terjadi pada tingkat pembuatan undang-undang. Hal ini membuat sistem Presidensial tidak berjalan. "Sering kali Presiden dalam pembentukan berbagai hal harus izin DPR. Itu mengikat kaki dan tangan Presiden, tidak sesuai dengan prinsip Presidensial," jelas politisi PBB ini.
Namun, di sisi lain, pelemahan sistem Presidensial ini justru diperlemah oleh eksekutif sendiri, karena menyetujui aturan yang dibuat DPR. "Sebenarnya kekuatan DPR dengan Presiden itu, masing-masing 50 persen. Tapi mengapa eksekutif menyetujui. Kalau Presiden tidak setuju, tidak pernah lahir itu UU," jelasnya.
Seharusnya, lanjut dia, Presiden berani untuk bertindak lebih tegas menolak UU yang mengikat kewenangan Presidensial. "Harus ada keberanian untuk katakan tidak. Itu tidak sesuai dalam sistem Presidensial. Kewenangan Presiden tidak bisa dikurangi, karena membuat Presiden tidak menjadi tegas,"
Di sisi lain, implementasi konstitusi juga tidak berjalan baik, karena belum berjalannya kewibawaan pengadilan. "Kalau ini bermasalah, maka bermasalah pula konstitusi demokrasi. Jika hal ini sampai dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat berpikir untuk kembali ke masa otoriter," tutur mantan anggota DPR.(rob)
|