Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran
Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Tercemarnya Perairan Teluk Balikpapan
2018-04-05 06:00:49
 

Tampak saat terjadi kebakaran di perairan teluk Balikpapan akibat bocornya pipa minyak Pertamina.(Foto: Istimewa)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengecam terjadinya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang memakan korban jiwa 5 orang meninggal dunia. Menurutnya, ancaman masih berlanjut. Tumpahnya minyak tersebut akan menyebabkan punahnya biota laut yang hidup di perairan seperti ikan, Pesut, serta terumbu karang.

"Minyak jika terbuang ke perairan akan menjadi bahan yang berbahaya bagi lingkungan. Di perairan lepas pantai dampak tumpahan minyak sebagai B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menyebabkan kematian massal," kata Pradarma Rupang sebagai Dinamisator JATAM Kaltim, sebagaimana dilansir pada situs jatam.org pada, Rabu (4/4).

Tidak hanya habitat laut, tumpahan minyak juga akan mempengaruhi pertumbuhan mangrove serta mengancam habitat burung yang selama ini mencari ikan sebagai sumber makanan mereka di kawasan itu. Mereka akan memakan ikan yang sudah keracunan atau tercemar minyak sehingga burung camar atau bangau akan ikut teracun.

Dari segi ekonomi masyarakat daya rusak yang di timbulkan juga tidak sedikit. Nelayan kehilangan pendapatannya karena tidak melaut dalam waktu yang panjang. Kalaupun harus melaut setidaknya harus berlayar sejauh 3 - 4 mil dari kawasan pesisir, tentu saja ini menambah beban yaitu biaya bahan bakar.

Berdasarkan tinjauan di lapangan serta hasil wawancara warga di sekitar lokasi, JATAM Kaltim menduga sumber minyak berasal dari bocornya pipa minyak milik Pertamina yang melintasi teluk balikpapan.

Beberapa fakta lapangan yang mengarahkan bahwa sumber minyak berasal dari bocornya pipa milik Pertamina adalah :

1. Bahwa berdasarkan kesaksian masyarakat sebaran tumpahnya minyak meliputi lintasan area pipa Pertamina.

2. Tidak ada kapal tanker yang mengalami tabrakan, terbalik atau robek lambung yang mengakibatkan tumpahnya minyak ke laut.

3. Pada saat kejadian beberapa kapal yang melintas adalah kapal Kargo batubara bukan tanker.

"Pemerintah harus bertindak tegas supaya hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Kami mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan serta pihak terkait lainnya bergerak cepat untuk menangani persoalan ini, mengingat kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2004 dimana tumpahan minyak dari Perusahaan Total E & P Ind. yang membuat nelayan Balikpapan tidak dapat melaut dalam jangka waktu yang cukup panjang," jelas Darma.

Kejadian yang sama juga terjadi pada bulan Mei 2017, tumpahan minyak mencemari kawasan perairan Balikpapan.

Terkait dengan kelalaian perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga menimbulkan pencemaran, JATAM kaltim mendorong agar Kementrian Lingkungan Hidup bertindak tegas untuk mengevaluasi izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan.

Terlepas semua perusahaan migas berdalih tidak menumpahkan minyaknya ke perairan teluk, tetap harus ada pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini. JATAM Kaltim mendesak kepada Kementrian Lingkungan Hidup serta Kepolisian Republik Indonesia :

- Segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan di harapkan nanti hasilnya di umumkan secara terbuka ke publik untuk selanjutnya di proses secara hukum.

- Memastikan pihak yang bertanggung jawab terkait tragedi teluk balikpapan untuk bertanggung jawab dalam pemulihan dari kerusakan yang di timbulkan.

- Selama proses penyelidikan ini berlangsung kami mendorong agar ada penanganan cepat dari pemerintah agar daya rusak yang di timbulkan tidak semakin meluas," katanya menutup pernyataanya.(jatam/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pencemaran
 
  KPBB: Serpong Terperangkap oleh Pencemaran Timbel dari Aki Bekas
  Terima Aduan Pencemaran Lingkungan, Komisi VII Kunjungi Pulau Lakkang
  Komisi VII Dukung KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Sungai
  Aquafarm Nusantara Cemari Danau Toba, Warga Mengadu ke Presiden
  Harus Ada Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan Pencemar Laut
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2