Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Pertanyaan Penyidik KPK Pada DS Tak Mengarah ke Pasal TPPU
Wednesday 23 Jan 2013 21:15:13
 

Juniver Girsang saat menjawab pertanyaan para wartawan, Rabu (23/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus Simulator SIM, Djoko Susilo memang telah dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam pemeriksaannya Rabu (23/1) tadi, penyidik KPK nampaknya tidak menyinggung jeratan pasal TPPU itu. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang usai mendampangi kliennya saat menjalani pemeriksaan.

Seperti biasa, Djoko tidak pernah memberikan komentar pada wartawan. Untuk itu, para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi menunggu Djoko terpaksa harus menelan ludah. Untuk itu para pewarta menanyakan pada kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver keluar dari gedung KPK selang beberapa menit setelah kliennya diangkut mobil tahanan KPK ketempat peristirahatannya di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, untuk itu para pewarta mencoba mengonfirmasi terhadap pemeriksaan yang baru saja selesai.

Juniver menerangkan, "Pemeriksaan terhadap pak Djoko itu adalah sekitar simulator. Sekitar seperti pelaku, pak Djoko menjelaskan Simulator itu atas perintah Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas," ujar Juniver. Djoko menerangkan dengan tegas, kata Juniver, dimana disebutkan untuk menerbitkan SIM itu harus dilakukan Simulator SIM. "Itulah fungsi kasus simulator yang dijelaskan oleh pak Djoko," tambahnya.

Meski belakangan ini kliennya disebut telah dikenakan pasal TPPU, tapi dalam pemeriksaan tadi penyidik KPK tidak melontarkan pertanyaan mengenai itu. Padahal Djoko dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik. "Tadi tidak ada pertanyaan yang mengarah, menyebut tindak pidana money laundering. Tadi pertanyaannya sekitar 17," terangnya.

Bahkan penyidik juga tidak menyinggung dugaan Djoko telah memakai dana Primkopol. "Pokonya tadi dalam pemeriksaan ke arah sana tidak ada. Tadi cuma mengenai fungsi dan kegunaan Simulator itu saja, bagaiamana beliau sebagai Korlantas. Semua pertanyaan dijelaskan secara transparan tidak ada yang disembunyikan," katanya.

Seperti diketahui, KPK belakangan ini sedang gencar menangani kasus Simulator. Pada pekan ini saja KPK sudah dua kali memeriksa Djoko. Kemarin KPK juga memeriksa AKBP Teddy Rusmawan sebagai saksi jenderal bintang dua itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2