Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
ESDM
Perusahan Harus Penuhi Syarat Eskpor Biji Mentah Tambang
Saturday 25 Jan 2014 12:50:45
 

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo meminta seluruh perusahan tambang di Tanah Air segera mengurus persyaratan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian biji mentah tambang atau smelter.

“Pengurusan pembangunan smelter secepatnya diperlukan agar perusahan tambang dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor biji mentah tambang dari Kementerian Perdagangan, sehingga produk tambangnya yang diekspor tidak memiliki masalah di pelabuhan,” kata Susilo di kantornya Jakarta, Jumat (24/1).

Selain itu, ia menekankan perusahan tambang harus mempunyai pilar road map untuk membangun smelter selama tiga tahun, hal ini harus diinfokan kepada Kementerian ESDM mengenai ground breaking smelter kementerian ini agar dapat memonitor kegiatan pembangunan smelter dari perusahan tambang tersebut.

Wamen ESDM juga menjelaskan perusahan tambang melakukan ekspor harus memenuhi kuota yang ditentukan oleh pemerintah. Ketentuan kuota ini bertujuan untuk menjaga sumber alam ke depan. Hal ini diharapkan sumber alam akan memberikan keuntungan untuk generasi mendatang.

“Apabila perusahan tambang telah memenuhi persyaratan ekspor tersebut, maka izin ekspor dapat diperoleh dari Kementerian Perdagangan, dengan demikian ekspor biji tambang dapat dilakukan,” ujarnya.(ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > ESDM
 
  Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
  IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
  Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
  Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
  Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2