Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Mangrove
Perusakan Mangrove Marak di Gorontalo
Monday 28 Jan 2013 15:42:20
 

Mangrove yang dirusak di Gorontalo.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Perusakan mangrove di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali marak. Kali ini, sekitar 5.000 an mangrove jenis cheriops, ditemukan warga sudah dibabat di Desa Bumi Bahari, Kecamatan Popayato.

“Pohon-pohon yang itu dibabat seluas lima hektar,” kata Umar Pasandre, warga yang pertama kali melihat mangrove tumbang, Minggu (27/1).

Menurut Umar, usia pohon itu 10 hingga 20 tahun dengan ketinggian satu sampai satu 1,5 meter. Mangrove itu ditanam warga yang tergabung dalam kelompok sadar lingkungan.

Warga melaporkan perusakan itu ke kepala desa, camat, juga kepolisian. “Saat ini Polisi masih mencari pelaku perusakan mangrove itu. Kami berharap segera ditangkap karena kejadian ini terjadi,” ucap Umar.

Menurut Ibrahim Rahman, aktivis lingkungan dari Japesda Gorontalo, sebelumnya warga juga menemukan lokasi penanaman bibit mangrove dalam kondisi rusak dan terpenggal-penggal. Bahkan, mereka sempat menemukan di lokasi penanaman alat berat pengusaha tambak. “Ini kali ketiga mangrove di Desa Bumi Bahari yang ditanam warga dirusak,” kata Andong, panggilan akrab Ibrahim.

Dia menduga perusak mangrove itu orang-orang suruhan para pengusaha tambak ikan dan udang yang tak jauh dari lokasi penanaman warga. Maklum, warga yang menanam mangrove kerap kali bermusuhan dengan pengusaha tambak ikan. “Dugaan kuat kami yang merusak orang-orang suruhan pengusaha tambak,” tambahnya.

Di lokasi itu, warga sudah menanam 50 ribu bibit mangrove jenis rhyzophora dan cheriop. Warga berharap bibit mangrove yang sudah ditanam bisa tumbuh baik tanpa ada perusakan. “Kami ingin menjaga desa kami dari ancaman bencana seperti tsunami dan abrasi, hingga kami menanam mangrove,” kata Ipin Mongingsi, warga lain.(mgb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2